Sentimen
Negatif (100%)
7 Jun 2023 : 03.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilacap, Indramayu

Tokoh Terkait

Hukum Kasus TPPO di Cilacap Terbongkar Jerat 165 Korban Pusat Pemberitaan

7 Jun 2023 : 03.58 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Kasus TPPO di Cilacap Terbongkar Jerat 165 Korban

Pusat Pemberitaan

KBRN, Cilacap: Polda Jawa Tengah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cilacap. Ada 165 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

"Tersapat dua kasus TPPO. Sedangkan tersangka ada tiga orang kini telah diamankan," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023), 

Luthfi menjelaskan, pada kasus pertama diamankan dua orang tersangka berinisial T (43) warga Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan. Kemudian S (51) warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kasus lainnya, dengan satu orang tersangka perempuan berinisial SH warga Kedungreja Cilacap. Namun, tersangka tidak ditahan karena memiliki anak masih balita.

Diungkapkan, modus operandi 2 kasus ini hampir sama. Para tersangka mengaku bisa mempekerjakan pekerja migran Indonesia dengan gaji tinggi di luar negeri.

“Para korban dijanjikan bisa kerja di luar negeri dengan gaji besar, membayar tunai mulai Rp2 juta-Rp110 juta per orang. Sehingga total kerugian mencapai Rp2,5 miliar,” katanya. 

Dikatakan, sebelum diberangkatkan ke luar negeri, para korban dibawa ke LPK di Indramayu, milik S. "Sudah ada  diberangkatkan ke luar negeri namun gaji  tidak sesuai, sebagian belum berangkat hingga kini meski sudah membayar,” ujarnya. 

Dijelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan korban berinisial NTS alias N (33). Ia warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.

Pada Bulan Maret 2022 mendapatkan informasi terkait pemberangkatan kerja ke Korea dari tersangka T. Ia selaku direktur CV Asiana Jasvan Jaya beralamat di Jalan Raya Slarang Cilacap.

Korban sudah diminta membayar sebesar Rp27.550.00,m dengan cara tunai dan transfer untuk biaya medikal, pasport, dan yang lainnya. Korban dijanjikan berangkat pada bulan September 2022, namun sampai dengan sekarang tidak diberangkatkan dan tersangka tidak bisa dihubungi.

Tersangka T, lanjut Luthfi, mengaku pernah memberangkatkan pekerja ke luar negeri melalui jalur legal setelah lulus tes. T mengaku tidak mengetahui jika LPK di Indramayu ternyata ilegal.

“Ada yang Rp2 juta, Rp10 juta, Rp20 juta, sampai Rp30 juga. Sebagian (uang diberikan) diberikan ke LPK Indramayu,” ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017. Yakni tentang perlindungan pekerja migran Indonesia  dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

"Polda Jawa Tengah juga akan terus mengembangkan kasus ini, terutama ke perusahaan di Jakarta. Diduga perusahaan itu salah satu penyalur pekerja migran ke luar negeri bekerja sama dengan T dan S," ucapnya.

Sentimen: negatif (100%)