Sentimen
Negatif (99%)
7 Jun 2023 : 02.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Cilacap, Indramayu

Tokoh Terkait

Hukum Alih-alih ke Korea Selatan, Korban TPPO Dijadikan Kuli Pusat Pemberitaan

7 Jun 2023 : 02.51 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Alih-alih ke Korea Selatan, Korban TPPO Dijadikan Kuli

Pusat Pemberitaan

KBRN, Semarang: Alih-alih bekerja ke Korea Selatan, sebagian korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Cilacap justru dijadikan kuli. Demikian disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers, di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).

"Para  korban dipekerjakan sebagai kuli membangun gedung Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indramayu Jawa Barat. Terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini, setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp5 juta hingga Rp110 juta," kata Lutfhi.

Baca Juga:

Kasus TPPO di Cilacap Terbongkar Jerat 165 Korban​

Kepala BP2MI: Presiden Perintahkan Perang Melawan Sindikat TPPO​

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya daftar nama para korban yang direkrut, laptop, dan puluhan lembar kuitansi.

​“Pelaku adalah perekrut dari 165 orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar.” ujar Kapolda.

Lutfhi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir. "Modus para pelaku  menjanjikan para korban untuk bekerja ke Korea Selatan, mereka berbagi peran dalam menjalankan aksinya," ujarnya.

Adapun dua orang tersangka diamankan berinisial T (43) warga Cilacap dan S (51) warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban.

Dijelaskan, tersangka T berperan sebagai perekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui CV Asiana Jasvan Jaya. T bertindak sebagai direktur dan menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korea Selatan.  

Sedangkan tersangka S menerima pembayaran sebesar Rp1,5 miliar. "Dari total Rp3,6 miliar yang diperoleh tersangka T dari CPMI yang ditipunya," ujarnya.

Dikatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017. "Yakni tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar," ucapnya.

Sentimen: negatif (99.6%)