Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persib Bandung
Kab/Kota: bandung
Kasus: pencurian, Tawuran, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Telah Cair, tapi Dana Belum Masuk? Pastikan Lakukan Ini dengan Benar
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM -- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I telah cair secara bertahap pada sejak 30 Mei 2023.
Namun hal ini belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh peserta didik yang telah terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 ini. Pasalnya banyak dari orangtua siswa yang belum dapat menikmati dana bantuan sosial dari pemerintah ini.
Lantas bagaimana cara untuk dapat mengetahui status penerimaan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 agar dapat menerima manfaat dana bansos tersebut?
Penerima KJP Plus harus memastikan terlebih dahulu apakah dana tersebut masih berhak diterima atau justru dicabut haknya sebagai penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023.
Syarat utama peserta didik berhak menerima dana KJP Plus ini adalah masih terdaftar dan aktif sebagai siswa dalam satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan sosial KJP Plus ini ditujukan untuk siswa siswi yang kurang mampu agar dapat terus mengenyam pendidikan dengan syarat wajib sekolah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut adalah larangan keras yang tidak boleh dilakukan oleh penerima KJP agar tetap dapat menerima dana bansos KJP Plus Tahap I Tahun 2023 berdasarkan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, yaitu:
Baca Juga: Luis Milla Yakini Persib Bandung Terus Berprogres Hadapi Liga 1 2023/2024, Siap Buat Bobotoh Bangga
Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah ditetapkan oleh Pergub Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat- obatan terlarang Melakukan perbuatan asusila/ pelecehan seksual/ pergaulan bebas Merokok Terlibat tawuran Terlibat pencurian Terlibat geng motor/ geng sekolah Terlibat dalam kekerasan/ perundungan Terlibat penipuan Terlibat pencurian Terlibat mencontek massal Melakukan pemalakan/ penjambretan/ pemerasan Membocorkan soal/ kunci jawaban Minum minuman beralkohol atau minuman keras.
Sedangkan untuk memenuhi persyaratan menjadi siswa penerima KJP Plus harus menyertakan dokumen di bawah ini:
Dipastikan siswa merupakan peserta didik dari kalangan keluarga tidak mampu Mengisi formulir kelengkapan data Mengisi surat permohonan KJP Plus Mengisi surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus Fotokopi KK Fotokopi KTP Melampirkan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak kepala sekolah yang dilengkapi dengan materai Melampirkan daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Melampirkan surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional Pendidikan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui cek KJP Plus.
Baca Juga: 7 Tempat WISATA BANDUNG TERBARU 2023: Pasti Asyik untuk Liburan Bareng Keluarga
Penerima KJP Plus dapat melakukan pengecekan status berhak menerima dana bansos pemerintah dengan cara berikut ini:
Masuk ke website resmi kjp.jakarta.go.id Klik menu “Pencairan” Klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di sebelah kiri atas Kemudian akan terbuka laman pengecekan status pencairan dana penerima KJP Plus Agar dapat mengetahui status siswa penerima KJP Plus atau tidak maka harus mengisi NIK, Pilih Tahun, dan pilih tahap untuk verifikasi penerima bansos pendidikan KJP Plus Klik Cek.
Demikian informasi cara cek dan mendaftarkan siswa sebagai penerima KJP Plus agar dapat merasakan dana bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta tersebut.***
Sentimen: positif (100%)