Sentimen
Negatif (78%)
6 Jun 2023 : 21.42
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Narkoba

Teddy Minahasa Resmi Ajukan Pernyataan Banding Terkait Sanksi PTDH

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

6 Jun 2023 : 21.42
Teddy Minahasa Resmi Ajukan Pernyataan Banding Terkait Sanksi PTDH
Jakarta: Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, resmi mengajukan pernyataan banding terkait hasil sidang Komisi Sidang Etik Polri (KKEP). Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan Teddy dapat mengajukan memori bandung paling lambat 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP. 
 
"Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding. Baru Pernyataan bandung, memori banding belum," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin, 5 Juni 2023.
 
Teddy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 13 jam 30 menit mulai pukul 09.00 sampai 22.30 WIB, Selasa, 30 Mei 2023. Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Tornagogo Sihombing sebagai wakil ketua komisi sidang etik. Tornagogo adalah Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum Polri).

-?

- - - -
Kemudian, ada tiga anggota komisi. Yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Teddy dikenakan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
 
Teddy diduga telah melakukan dugaan pelanggaran memerintahkan AKBP DP menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Kemudian, mengganti dengan tawas sebanyak 5 kg, serta menyerahkan sabu kepada saudara LP untuk dijual. Barang haram itu adalah hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
 
Teddy diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, Pasal 11 ayat 1 huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP. (Khoerun Nadif Rahmat)
 

(LDS)

Sentimen: negatif (78%)