Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, kasus suap
Tokoh Terkait
KPK Tahan Eks Komisaris BUMN Tersangka Kasus Suap di MA!
Detik.com Jenis Media: News
Mantan Komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan kini resmi ditahan KPK.
Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), Dadan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.48 WIB. Dia lalu dibawa ke ruang konferensi pers.
Dadan telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya pun telah diborgol.
Dadan Tri sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (25/4). Namun, saat itu KPK tidak melakukan penahanan kepada Dadan.
Peran Dadan di Pusaran Kasus Suap Hakim MA
Dadan Tri Yudianto diduga menerima aliran dana Rp 11 miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka. Uang itu sebagai suap dalam rangka menyuap Hakim Agung.
Sebagaimana dikutip dari detikJabar, Kamis (25/5), bukti tersebut diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa PNS Mahkamah Agung (MA) Rendhy Novarisza dan hakim Prasetyo Nugroho.
Dalam sidang itu, Tanaka tetap bersikukuh uang yang diberikan kepada Dadan Tri untuk keperluan bisnis skincare. Tapi akhirnya, JPU membongkar dalih tersebut melalui barang bukti foto mutasi rekening dari bawahan Tanaka, Sutikna yang ditransfer kepada Dadan.
"Di BAP, saksi (Heryanto Tanaka) menjelaskan bahwa fee yang diberikan kepada saudara Dadan dibungkus dalam sebuah perjanjian seolah-olah ada kerjasama usaha skincare. Tapi perjanjian itu di bawah tangan, dan tidak dibuat di depan notaris," kata JPU di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5).
Tanaka lagi-lagi berdalih uang Rp 11,2 miliar yang ia transfer ke Dadan untuk keperluan bisnis skincare. Meski ia tidak membantah meminta bantuan kepada Dadan untuk mengawal perkara kasasi pidana KSP Intidana yang Tanaka ajukan ke MA.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sentimen: positif (66%)