Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pekanbaru
Tokoh Terkait
Kompolnas: Anggota Brimob Curhat di Medsos karena Tak Terima Dimutasi Coreng Institusi Polri
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pihaknya bakal mengirim surat permintaan klarifikasi ke Polda Riau. Hal ini terkait viralnya anggota Brimob Polda Riau yang curahan hati (curhat) di media sosial (medsos) karena tidak terima dimutasi.
Selain itu, terkait dengan apa yang dilakukan oleh Bripka Andry Dharma Irwan yaitu melakukan curhat di medsos dinilainya merupakan tindakan yang keliru.
"Kalau melihat yang bersangkutan curhat ke medsos, itu adalah tindakan yang keliru. Seorang anggota Polri memiliki aturan sendiri dalam menyampaikan uneg-unegnya. Tindakannya curhat di medsos malah viral dan mencoreng nama baik institusi," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).
Tak hanya itu, kata Poengky, penolakan mutasi oleh Bripka Andry dianggapnya sangat aneh dan merupakan pembangkangan. Karena setiap anggota Korps Bhayangkara harus siap ditempatkan di mana saja dan kapan saja di seluruh Indonesia.
"Jika yang bersangkutan mendalilkan merawat ibunya di Rokan Hilir, kenapa yang bersangkutan tega menggunakan ibunya yang sakit sebagai tameng dengan mengajak ibunya ke Pekanbaru? Akibatnya ibunya malah jatuh sakit di Pekanbaru," ujar Poengky.
Lalu, terkait dengan penjelasan Bripka Andry yang melayani Komandan Batalyon (Danyon) dengan mengirimkan uang ke rekening pribadi atasannya itu benar, menurut Poengky, semestinya Bripka Andry mengetahui perbuatannya itu melanggar hukum.
Oleh karenanya, anggota Brimob Bripka Andry seharusnya menolak perintah tersebut yang bertentangan dengan dan melaporkan hal itu kepada atasan yang lebih tinggi, dan bukan terus menuruti permintaan Danyon.
"Statement Kabid Humas Polda Riau menjawab pertanyaan media ternyata yang bersangkutan telah melakukan tindakan desersi. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus diperiksa Bid Propam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebutnya.
Tak hanya terhadap Bripka Andry, pemeriksaan juga dimintanya dilakukan terhadap Danyon yang dituding menerima uang hingga Rp650 juta.
"Kompolnas juga mendorong pemeriksaan kepada Danyon yang dituding menerima uang hingga Rp650 juta. Jika benar tuduhannya, maka si Danyon harus diproses pidana. Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara profesional dan transparan," tegasnya.
Sentimen: positif (49.2%)