Sentimen
Negatif (97%)
6 Jun 2023 : 12.55

MA Diminta Batalkan Putusan PTUN soal SK Penggantian Pimpinan MPR

6 Jun 2023 : 19.55 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

MA Diminta Batalkan Putusan PTUN soal SK Penggantian Pimpinan MPR
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) diminta membatalkan putusan PTUN atas gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD. SK penggantian pimpinan MPR itu dipersoalkan oleh Fadel Muhammad.
 
“Bagaimanapun ini (penggantian Fadel) bukan persoalan administasi, tapi keputusan politik yang diambil dalam mekanisme pengambilan keputusan sidang paripurna DPD RI,” kata pendiri Kelompok Diskusi dan Kajian Politik Indonesia (KedaiKopi), Hendri Satrio, Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.
 
Menurut dia, aneh bila keputusan penggantian Fadel Muhammad dianggap persoalan administrasi. Padahal, itu bukan putusan pimpinan DPD, tetapi keputusan anggota DPD yang diambil melalui mekanisme sidang paripurna.

-?

- - - -
Hendri khawatir jika keputusan PTUN ini dikuatkan dalam proses banding, keputusan politik DPD, MPR, maupun DPR bisa dipatahkan PTUN, dengan alasan ada mekanisme administrasi yang tidak benar. 
 
“Bahaya jika hal-hal yang sifatnya keputusan politik dicampuri oleh pengadilan. Jangan sampai kemudian terjadi hakim menjadi penguasa kebijakan negara,” papar Hendri.
 
Dalam Rapat Paripurna, Kamis, 18 Agustus 2022, DPD memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon pimpinan MPR dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad.
 
Namun, pada Jumat, 9 September 2022, Fadel Muhammad menyatakan pihaknya menempuh perlawanan hukum terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti yang telah membuat dirinya diberhentikan sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dalam rapat paripurna pada pertengahan Agustus 2022.
 
Kuasa hukum Fadel Muhammad, Amin Fahrudin, meminta pimpinan MPR menghentikan proses penggantian Fadel Muhammad tersebut sampai ada keputusan hukum yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 

(AZF)

Sentimen: negatif (97.7%)