Sentimen
Negatif (100%)
5 Jun 2023 : 01.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kapuk, Batang, Penjaringan, Kapuk Muara, Marunda

Kasus: mayat, pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait
Lusiana

Lusiana

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Istri Otaki Pembunuhan Suami ke Jaksa

5 Jun 2023 : 01.54 Views 3

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Istri Otaki Pembunuhan Suami ke Jaksa

Merdeka.com - Polisi telah melimpahkan berkas perkara Lusiana, otak pelaku pembunuhan suaminya, Gerry Tanuwijaya ke jaksa. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka Lusiana dan barang bukti.

Demikian dikatakan Kapolsek Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi.

"Iya betul sudah P21 dan tahap 2," kata Bobby saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/6).

Saat ini, kata dia, penyidik masih memburu satu orang buronan lagi dalam kasus ini yakni Devan Andriawan. "Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya," jelas dia.

©2023 Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Sementara Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga mengapresiasi Kepolisian Sektor Penjaringan yang telah melimpahkan pelaku Lusiana serta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Artinya, proses sudah selesai di tingkat penyidik, sudah lengkap P21.

"Kami tentu berharap agar setelah P21 oleh penyidik dan penuntut umum, maka proses di pengadilan bisa berlangsung secara terbuka agar menjadi terang perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka ini," kata Beny.

Selanjutnya, kata Beny, Lusiana harus mendapat hukuman yang berat karena mens rea atau niat jahat terpenuhi untuk menghabisi korban Gery selaku mantan suaminya. Sebab, lanjut dia, tersangka menyusun rencana pembunuhan dan penganiayaan dengan menyewa beberapa eksekutor serta selingkuhannya untuk menjalankan keinginannya.

"Semoga majelis hakim mempertimbangkan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman yang berat," jelas dia.

Di samping itu, Beny mengapresiasi hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang secara tegas menolak permohonan praperadilan oleh tersangka Lusiana melalui penasihat hukumnya pada Senin, 29 Mei 2023.

"Artinya, proses hukum oleh pihak kepolisian sudah sesuai dan cukup bukti untuk disidangkan," ungkapnya.

Diketahui, Gerry Tanuwijaya melaporkan kasus dugaan pengeroyokan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara dengan Laporan Polisi Nomor: 943/K/X/2015/SEK PENJ, tanggal 26 Oktober 2015. Adapun lokasi kejadian di pintu keluar PIK gocart Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 12 Maret 2015. [rhm]

Baca juga:
Pembunuhan Pemandu Lagu Karaoke, Pelaku: Nyesel Banget
Penganiaya Pemandu Karaoke hingga Tewas di Batang Ditangkap
Motif Pelaku Masukkan Mayat Korban ke Karung Lalu Dibuang di Kolong Tol Marunda
Tolak Ajakan Nikah dan Minta Putus, Pemandu Karaoke di Batang Tewas Dianiaya Pacar
Motif Pelaku Bunuh Mayat Perempuan di Kolong Tol Cibitung, Kesal Korban Minta Nikah

Sentimen: negatif (100%)