Sentimen
Negatif (96%)
6 Jun 2023 : 12.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Jonathan Latumahina

Jonathan Latumahina

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Mario Dandy dan Shane Lukas jalani sidang perdana

6 Jun 2023 : 19.20 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Mario Dandy dan Shane Lukas jalani sidang perdana

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora dengan dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas hari ini. Jauh-jauh hari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan jadwal sidang tersebut. 

Merujuk situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan hari ini, Selasa (6/6), akan dilangsungkan sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. 

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Mario dan Shane. Keduanya bakal diadili pada waktu yang sama. Ayah David, Jonathan Latumahina, dijadwalkan hadir.

"Iya, ayah David konfirm hadir untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David," kata pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni, Senin (5/6) kemarin.

Jonathan, kata Melissa, berharap Mario dan Shane diganjar hukuman yang adil oleh majelis hakim. Tujuannya, agar tindakan penganiayaan yang dialami oleh David tidak terulang kembali di lain waktu.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penganiayaan David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. Tindak pidana itu turut melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Sentimen: negatif (96.8%)