Sentimen
Negatif (100%)
6 Jun 2023 : 10.55
Informasi Tambahan

Grup Musik: Coldplay

Empat Pelaku Penipuan Jastip Tiket Coldplay Ditangkap!

6 Jun 2023 : 10.55 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Empat Pelaku Penipuan Jastip Tiket Coldplay Ditangkap!

INDOZONE.ID - Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis berhasil mengamankan empat orang tersangka, MS, MHA, A, AB, ke empat tersangka ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Sulawesi Selatan

"Kami melakukan penangkapa di Sulawesi Selatan dirumah masing-masing, yaitu di kelurahan Mariteng Sidreng Lapang, Sulawesi Selatan, ke empatnya kami  tangkap di rumah masing dilokasi yang berdekatan," kata Auliansyah, Senin (5/6/2023).

Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan tiket Coldplay. (Z Creators/Eddy Suroso)

Dalam melakukan aksinya para pelaku dengan menggunakan media sosial dengan memposting dan menawarkan jasa titip pembelian tiket konser Coldplay.

"Tersangka MS bertugas membuat akun Instagram dengan nama Jastiptiket Coldplay. Kemudian tersangka MHH penyedia akun dana dan tersangka lainnya A membuat akun dana untuk menampung hasil kejahatan,"  imbuh Auliansyah.

Auliansyah menjelaskan pada tanggal 19 Mei 2023 tersangka dengan inisial MS selaku pembuat akun Instagram tersebut memberi tahu korbannya bahwa ada 2 tiket konser musik Coldplay yang siap dijual.

"Kemudian korban tertarik dan mengirimkan uang sesuai dengan instruksi dari para pelaku. Setelah uang di transfer korban tidak mendapatkan tiket dan sampai sekarang akhirnya korban melakukan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya," terangnya

Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp20.350.000. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar

Artikel Menarik Lainnya:

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini .

Z Creators

Sentimen: negatif (100%)