Sentimen
6 Jun 2023 : 03.10
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Hasbi Hasan Cuti Besar, KPK Tegaskan Masih Bisa Tahan Kapan Saja
6 Jun 2023 : 10.10
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengambil cuti besar hingga 4 September 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bisa menahan Hasbi kapan pun karena ia sudah berstatus tersangka.
"Iya bisa (ditahan)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam, 5 Juni 2023.
Asep enggan merespons lebih jauh soal potensi Hasbi kabur. Ia mengatakan cuti merupakan hak Hasbi.
"Pengajuan cutinya yang bersangkutan itu ya itu haknya yang bersangkutan untuk mengajukan cuti," ujar Asep.
Sementara itu, terkait dengan tidak ditahannya Hasbi meski sudah tersangka, Asep merujuk pada Pasal 21 KUHAP. Terdapat alasan untuk melakukan penahanan oleh aparat penegak hukum (APH).
"Penahanan itu ada di Pasal 21 KUHAP, ada alasan objektif dan ada alasan subjektif. Silakan rekan-rekan bisa melihat kemudian memperdalam," ucap Asep.
KPK juga meyakini Hasbi bakal kooperatif dalam kasus ini. Kedatangannya sebagai tersangka dinilai bukti kepatuhan dalam proses hukum.
Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto tak ditahan usai dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai upaya paksa itu disebut bukan keharusan.
"Penahanan bukan suatu keharusan, penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan juga di khawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.
Sementara itu, Kepala Bawas/Kabawas MA Sugiyanto telah ditunjuk untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA menggantikan Hasbi. Sugiyanto menempati posisi tersebut dalam waktu tiga bulan hingga masa cuti Hasbi habis.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
"Iya bisa (ditahan)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam, 5 Juni 2023.
Asep enggan merespons lebih jauh soal potensi Hasbi kabur. Ia mengatakan cuti merupakan hak Hasbi.
-?
- - - -"Pengajuan cutinya yang bersangkutan itu ya itu haknya yang bersangkutan untuk mengajukan cuti," ujar Asep.
Sementara itu, terkait dengan tidak ditahannya Hasbi meski sudah tersangka, Asep merujuk pada Pasal 21 KUHAP. Terdapat alasan untuk melakukan penahanan oleh aparat penegak hukum (APH).
"Penahanan itu ada di Pasal 21 KUHAP, ada alasan objektif dan ada alasan subjektif. Silakan rekan-rekan bisa melihat kemudian memperdalam," ucap Asep.
KPK juga meyakini Hasbi bakal kooperatif dalam kasus ini. Kedatangannya sebagai tersangka dinilai bukti kepatuhan dalam proses hukum.
Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto tak ditahan usai dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai upaya paksa itu disebut bukan keharusan.
"Penahanan bukan suatu keharusan, penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan juga di khawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.
Sementara itu, Kepala Bawas/Kabawas MA Sugiyanto telah ditunjuk untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA menggantikan Hasbi. Sugiyanto menempati posisi tersebut dalam waktu tiga bulan hingga masa cuti Hasbi habis.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
(ABK)
Sentimen: negatif (99.8%)