Sentimen
Positif (98%)
5 Jun 2023 : 13.45
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Catat! Kepala Desa Enggak Boleh Jadi Caleg

5 Jun 2023 : 20.45 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Catat! Kepala Desa Enggak Boleh Jadi Caleg

BANDUNG BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terkait dengan adanya sejumlah kepala desa di KBB yang maju dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha mengatakan, koordinasi tersebut untuk memastikan kepala desa yang maju pada pelaksanaan Pileg 2024 harus mengundurkan diri seiring dengan proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang dilakukan oleh semua partai politik ke KPU.

"Kami ingin pastikan kepala desa yang maju di Pileg sudah mengundurkan diri dan tidak menjalankan kewenangannya," kata Cecep, Senin (5/6/2023).

Pihaknya sudah mendengar informasi jika ada beberapa kepala desa di KBB yang memutuskan maju di Pileg nanti. Namun untuk secara detailnya, masih menunggu selesainya verifikasi administrasi (vermin) oleh KPU KBB yang saat ini masih dilakukan.

Nantinya, Bawaslu akan melihat apakah para kepala desa yang maju di Pileg itu syarat administrasinya benar atau tidak. Kemudian prosedurnya seperti apa yang dilakukan, sebab berdasarkan aturan kepala desa aktif tidak boleh mencalonkan jadi caleg kecuali sudah mengundurkan diri.

"Nanti kita akan cek ke DPMD terkait kepala desa yang nyaleg. Bukan hanya itu untuk ASN dan petugas PKH juga berlaku aturan yang sama jadi akan dicek juga, sudah sesuai aturan atau tidak," kata dia.

Lebih lanjut dikatakannya, masyarakat juga bisa melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran di lapangan. Apalagi sudah terbentuk Sentra Gakumdu sehingga ketika ada temuan bisa dilaporkan untuk ditindaklanjuti. Asalkan laporannya memenuhi unsur dan disertai dengan bukti-bukti serta identitas pelapor.

Follow Berita Okezone di Google News

"Berkaca pada Pemilu 2019, isu money politik dan mobilisasi ASN jadi yang banyak dilaporkan. Itu juga kami antisipasi lagi pada Pemilu 2024," tandasnya.

Seperti diketahui tujuh kepala desa (kades) di KBB didaftarkan menjadi Bacaleg oleh Parpol ke KPU. Yakni Kades Lembang, Kades Sukajaya, Kades Mandalamukti, Kades Wangunjaya, Kades Tanimulya, Kades Situwangi, dan Kades Cicangkang Hilir. Masa jabatan mereka juga masih panjang, karena baru akan berakhir pada tahun 2025.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: positif (98.8%)