Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
NasDem Tegaskan Tak Miliki Legal Standing Ajukan Praperadilan Kasus Plate
Jurnas.com Jenis Media: News
Samrut Lellolsima | Senin, 05/06/2023 14:20 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Partai NasDem menarik pernyataannya bakal mengajukan gugatan praperadilan status tersangka Johnny G Plate. Gugatan ditarik lantaran NasDem tak punya legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan, sekalipun yang menyandang status tersangka itu kadernya.
"Jadi bahwa pertama NasDem tidak memiliki legal standing untuk melakukan praperadilan. Itu adalah hak daripada keluarga Johnny Plate atau Johnny Plate sendiri. NasDem tentunya tidak pada posisi mendorong atau melarang, itu adalah hak daripada keluarga," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Ahmad Ali kepada wartawan, Senin (5/6).
Pernyataan Ali untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua DPP NasDem Willy Aditya yang sebelumnya menyatakan bakal membantu Johnny melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Sesuai perintah Surya Paloh, kata Ali, NasDem justru akan mendorong Kejagung yang untuk menangani perkara ini hingga terang benderang.
"Kemudian kedua sikap NasDem berpegang teguh kepada pernyataan Ketua Umum bahwa mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap Johnny Plate. Dan meminta Kejaksaan Agung untuk membongkar secara tuntas siapa-siapa yang terlibat pada kasus ini. Ini harus dibuka secara terang benderang," terangnya.
Tak hanya itu, Ali menyatakan NasDem telah menyarankan Plate agar membantu Korps Adhyaksa mengungkap praktik amis di Kominfo. Caranya, dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
"Meminta kepada Johnny Plate untuk membantu pihak kejaksaan, aparat penegak hukum, untuk memberi keterangan untuk kemudian memudahkan pihak-pihak kejaksaan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat," terangnya.
"NasDem berkomitmen untuk mendorong proses ini, menyarankan Johnny Plate untuk membantu pihak kejaksaan manakala dibutuhkan. (Termasuk menjadi) Justice collaborator (JC)," timpal Ali.
Sebelumnya, Partai NasDem menyatakan akan membantu Menkoinfo Johnny G Plate mengajukan gugatan praperadilan. Langkah hukum itu dilakukan untuk mematahkan sangkaan Sekjen Partai NasDem itu dalam kasis dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.
"Kami akan praperadilan, bukan justice collaboratore," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di NasDem Tower, Jakarta, Jumat, 2 Juni 2023.
Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.
Kejagung telah menahan Plate di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun itu.
Hingga saat ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh tersangka kasus BTS BAKTI Kominfo. Selain Plate, enam tersangka lain adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Belakangan Kejagung berpeluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Plate. Kuat dugaan, Plate menyamarkan hasil korupsinya ke sejumlah aset atas nama orang lain.
TAGS : Warta DPR Ahmad Ali korupsi BTS Johnny G Plate Kejagung praperadilan
Sentimen: negatif (98.4%)