Sentimen
Negatif (78%)
5 Jun 2023 : 11.08
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Polri Pastikan Profesional Tangani Kasus Kebocoran Putusan MK Denny Indrayana

5 Jun 2023 : 18.08 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Polri Pastikan Profesional Tangani Kasus Kebocoran Putusan MK Denny Indrayana

MerahPutih.com - Polri memastikan akan bersikap profesional dalam menangani perkara hukum yang menyeret nama eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Denny dilaporkan oleh seseorang atas nama AWW ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sistem Pemilu 2024.

Terkait dengan hal tersebut, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan, Polri berkomitmen profesional dalam setiap menangani perkara, termasuk laporan terhadap Denny Indrayana.

Baca Juga:

Polri akan Periksa Denny Indrayana Terkait Laporan Dugaan Kebocoran Putusan MK

“Tidak hanya kasus ini. Polri komitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara,” ujar Nurul kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6).

Nurul menyampaikan bahwa perihal laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada perkembangan lebih lanjut.

Kendati demikian, Nurul menambahkan apabila sudah ada perkembangan perihal penanganan perkara tersebut nantinya akan disampaikan secara berkala.

“Masih didalami oleh Bareskrim. Jika ada update nanti kita sampaikan,” tandasnya.

Baca Juga:

Denny Indrayana: Cawe-cawe Nyata Jokowi, Biarkan Moeldoko 'Copet' Partai Demokrat

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait dengan adanya laporan dugaan kebocoran data putusan Mahkamah Konstitusi perihal sistem pemilihan umum (pemilu).

Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya mendalami adanya laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri.

“Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor an. AWW,” ujar Shandi dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/6/2023).

Adapun terlapor yang disertakan dalam laporan polisi tersebut yakni pemilik atau pengguna dari akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna akun Instagram @dennyindrayana99.

Sementara barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut di antaranya 1 bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 Gb. (Knu)

Baca Juga:

Diduga Bocorkan Hasil Putusan MK, Denny Indrayana Sulit Dijerat Pidana

Sentimen: negatif (78%)