Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Gaji ke-13 Cair Besok, Cek PNS Mana Saja yang Tidak Termasuk Daftar Penerima
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah tetap melaksanakan penyaluran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji ke-13 yang sudah dinantikan rencananya mulai dicairkan ke rekening PNS mulai besok, 5 Juni 2023.
Meski jadwal pencairan telah ditetapkan, tetapi rupanya tidak semua PNS masuk kedalam daftar penerima gaji ke-13 2023.
Peraturan tersebut tertuang dalam PP nomor 15 tahun 2023 mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.
Baca Juga: Tabrakan Kereta Api di India Tewaskan 288 Orang, Diduga Akibat Gangguan Sinyal
Lewat peraturan tersebut, pemerintah menetapkan kelompok mana saja yang berhak menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Dikutip dari pasal 3, kelompok ASN penerima gaji ke-13 terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara.
Sayangnya peraturan tersebut juga menjelaskan perihal tidak semua tenaga ASN akan menerima gaji ke-13.
Sesuai ketentuan PP nomor 15 tahun 2023 pasal 5, disebutkan terdapat dua syarat yang menyebabkan ASN tidak diberikan gaji ke-13.
Adapun aturan tersebut hanya berlaku bagi PNS, prajurit TNI dan anggota Polri dengan situasi sebagai berikut:
Baca Juga: Gibran dan PKS Satu Suara Soal Pencalonan Kaesang Pangarep Jadi Wali Kota Depok: 'Tak Cocok'
a. PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan
b. PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
Bagi ASN yang tidak termasuk daftar tersebut, nantinya akan menerima besaran gaji ke-13 yang sama besar dengan THR.
Terkait penerbitan SP2D, Kemenkeu menyebutkan jadwal paling cepat jatuh pada tanggal 5 Juni 2023.
Karena itu PNS tidak perlu khawatir karena proses pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap sesuai aturan terbaru.***
Sentimen: positif (96.2%)