Sentimen
Netral (76%)
5 Jun 2023 : 10.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Bumbu

Kasus: HAM

Bareskrim Polri akan Periksa Denny Indrayana Terkait Dugaan Pembocoran Rahasia Negara

5 Jun 2023 : 17.23 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Bareskrim Polri akan Periksa Denny Indrayana Terkait Dugaan Pembocoran Rahasia Negara

Reporter: Afdal Namakule |  

Editor: Afdal Namakule |  

Sabtu 03-06-2023,06:31 WIB

Denny Indrayana, saat jadi Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.-Istimewa-

Denny Indrayana bakal Diperiksa-  - Bareskrim Polri berencana memerika mantan Wamen Hukum dan HAM era SBY, Denny Indrayana terkait dugaan ujaran kebencian, hoaks dan pembocoran rahasia negara. 

"Ya, pada saatnya akan diperiksa," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat 2 Juni 2023.

Denny dipolisikan oleh seseorang berinisial AWW dan salah satu LSM buntut dari cuitannya di media sosial yang dianggap membocorkan rahasia negara yakni putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu tertutup. 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kabareskrim mengatakan, laporan itu akan didalami dan meminta keterangan para ahli. 

BACA JUGA:

"Sedang diteliti kan arahan pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak, kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional," kata Komjen Agus. 

Denny Indrayana dilaporkan terkait Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku telah mendapat informasi bahwa MK akan putuskan pemilu proporsional tertutup. Padahal sidang tersebut belum digelar. 

Menanggapi itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, apa yang disampaikan Denny Indrayana memenuhi syarat untuk dipolisikan. 

"Memang sih memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik," kata Mahfud. 

BACA JUGA:

Apalagi, kata Mahfud, MK belum menggelar rapat, tapi informasinya sudah beredar. Mahfud mengatakan, perkara tersebut baru akan memasuki tahap penyerahan kesimpulan para pihak pada 31 Mei 2023.

Karena itu, ia juga mengaku heran Denny sudah mendapatkan informasi soal putusan sistem pemilu tertutup, termasuk komposisi putusan hakim 6 banding 3.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: netral (76.2%)