Sentimen
Positif (93%)
5 Jun 2023 : 03.21

1.216 Narapidana Dapat Remisi Khusus Waisak 2023, Tujuh di Antaranya Langsung Bebas

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

5 Jun 2023 : 03.21
1.216 Narapidana Dapat Remisi Khusus Waisak 2023, Tujuh di Antaranya Langsung Bebas

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 1.216 narapidana dari total 1.733 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Waisak 2023 atau 2567 BE, yang jatuh pada Minggu, 4 Juni 2023.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, dari jumlah 1.216 narapidana terdapat 1.209 orang menerima RK I. Artinya, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian.

Sedangkan, lanjut Rika, tujuh narapidana lainnya langsung dapat menghirup udara bebas seusai menerima RK II. Dia merinci,

Warga binaan yang memperoleh remisi Waisak terdiri dari 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum.

Baca Juga: Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Ceritakan Perjalanan Para Biksu ke Candi Borobudur

"Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha," ujar Rika Aprianti sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ news, Minggu, 4 Juni 2023.

Rika menjelaskan, remisi khusus tidak diberikan secara cuma-cuma kepada para narapidana. Dia menyebut, remisi hanya bisa didapatkan oleh mereka yang telah menunjukkan perubahan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.

"(Remisi Khusus) hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi," tutur Rika.

Rika menyebutkan, penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara yakni 233 orang. Kemudian, di daerah Kalimantan Barat ada 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.

Baca Juga: 24 Ucapan Waisak 2023, Bangkitkan Keharmonisan di Media Sosial

Menurut Rika, para narapidana yang memperoleh remisi adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Hal itu sebagaimana termaktub dan diatur dalam undang-undang dan regulasi lainnya.

Rika juga memastikan, pihaknya tidak melakukan diskriminasi dalam pemberian remisi. Setiap narapidana memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan remisi asalkan memenuhi syarat yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Dia berharap para warga binaan yang belum mendapatkan remisi agar terus berupaya memperbaiki diri sehingga menjadi individu yang lebih baik.

Tak hanya berusaha mengubah perilaku menjadi lebih baik, kata Rika, setiap warga binaan juga diharapkan bisa aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di Rumah Tahanan (Rutan).

"Kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan," ujarnya.***

Sentimen: positif (93.9%)