Sentimen
Negatif (100%)
5 Jun 2023 : 03.19

Bareskrim Akui Andil Alvin Lim Dalam Memviralkan Kasus Indosurya

5 Jun 2023 : 10.19 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Bareskrim Akui Andil Alvin Lim Dalam Memviralkan Kasus Indosurya

POJOKSATU.id, JAKARTA – Advokat Alvin Lim, sebagai ketua umum dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang mendapatkan kuasa dari ribuan korban investasi bodong, frustasi dengan proses hukum yang tidak sesuai jalurnya, terutama penanganan investasi bodong yang mandek.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, Sabtu (3/5/2023) menyebutkan, Indosurya merupakan kasus skema ponzi terbesar di Indonesia dengan transaksi 106 triliun, dan kasusnya mandek di tahun 2020.

Para korban Indosurya menangis dan meminta tolong kepada LQ Indonesia Lawfirm.

Setelah Alvin selidiki, diketahui penyebab mandek adalah adanya modus P19 mati yang direkayasa oleh oknum Jaksa Peneliti Syahnan, yang isinya agar penyidik memeriksa seluruh 14.600 korban Indosurya di seluruh Indonesia.


“Petunjuk yang wajib dilaksanakan ini jelas menghambat penyidikan dan akhirnya membuat Tersangka Henry Surya dan June Indria Lepas, tersangka Suwito Ayub sudah lebih dahulu kabur dan tidak dicari pihak Bareskrim,” katanya.

Saat itu dari Tipideksus dan Bareskrim Polri meminta tolong kepada Advokat Alvin Lim untuk bantu memviralkan kasus Indosurya dan penyebab mandeknya kasus tersebut, karena Bareskrim enggan bentrok dengan Kejaksaan Agung, walau Mabes tahu modus busuk Kejaksaan.

“Mabes takut dan pinjam tangan Alvin Lim untuk mengebuk Kejaksaan Agung. Alvin Lim di lain pihak, sudah di peringatkan oleh kejaksaan Agung untuk tidak membongkar modus mereka, dengan ancaman kejaksaan akan mempidanakan Alvin Lim jika menghalangi langkah Kejaksaan Agung melepaskan Henry Surya,” ujarnya.

Di satu sisi, korban terus berjatuhan dan meminta tolong kepada Alvin Lim agar membantu mereka mendampingi kasus Indosurya. Korban ada yang sakit, meninggal dan bunuh diri karena tidak ada uang. Bahkan sampai beberapa artis seperti Patiricia Gouw, Anya Dwinov dan Chef Arnold turut jadi korban.

Alvin Lim karena iba dan keinginannya menjadi advokat yang lurus, memutuskan untuk mengunakan cara no viral, no justice untuk melancarkan kasus Indosurya.

Terjalinlah komunikasi dan kesepakatan antara Bareskrim Mabes Polri, Tipideksus dengan LQ Indonesia Lawfirm.

Whisnu Hermawan Direktur Tipideksus juga berjanji akan menahan ayah dan istri Henry Surya yang terlibat dalam pencucian uang Indosurya. Sehingga Alvin Lim maju dan melakukan demo pocong dan mengerahkan media sehingga kasus Indosurya dapat atensi Mahfud MD dan Presiden Jokowi.

“Alhasil, pemerintah turun tangan dan Henry Surya divonis 18 tahun penjara dan aset sitaan dikembalikan kepada para korban,” ujar Bambang.

“Ini bukti percakapan antara Kabareskrim dengan Keluarga Alvin Lim, dimana Kabareskrim mengakui ada andil besar Alvin Lim dalam mendorong kasus Indosurya,” katanya.

Juga ini bukti percakapan dimana, Alvin Lim mencabut aduan Propam terhadap oknum Dirtipideksus dan Whisnu berjanji untuk juga menahan dan menjerat Surya Effendy, ayah Henry Surya dan Natalia Tjandra istri Henry Surya yang diduga terlibat kasus Indosurya,” sambungnya.

Namun, ternyata Mabes Polri bukan hanya tidak menepati janji dan perkataannya dalam menahan Surya Effendy dan Natalia Tjandra.

Namun sekarang Mabes Polri malah memproses 185 Laporan Polisi pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak kejaksaan agung yang modusnya dibongkar untuk menusuk Alvin Lim.

“Ini kami beritakan ke masyarakat agar masyarakat paham bagaimana Alvin Lim seorang advokat yang mau bersih, mau lurus dan mau menolong masyarakat, malah dibantai oleh 2 Institusi sekaligus,” katanya.

Bahkan Proses LP ITE sangat janggal tanggal 20 September 2022 digelar perkara Tersangka, padahal Sprin Sidik baru keluar tanggal 23 September 2022. Sehingga LQ ajukan Prapid no 41 PidPra/2023/PN Jkt Sel dan mabes sudah 2 minggu mangkir.

Agar masyarakat tahu, beginilah nasib orang baik di Indonesia, beginilah resiko no viral, no justice dimana oknum aparat yang lalim akan mengunakan ancaman ITE untuk membungkam bahkan seorang pengacara yang seharusnya ada kekebalan hukum juga setelah membantu di tusuk dari belakang.

“Setelah Alvin Lim bantu Mabes Polri ringkus Henry Surya, Alvin Lim segera diserang oleh Mabes Polri. Jadi masyarakat agar waspada jika membantu aparat kepolisian, anda selanjutnya bisa di caplok aparat,” jelasnya.

Phioruci Pangkaraya, istri Alvin Lim tidak rela suaminya jadi korban kriminalisasi Oknum polri dan Oknum Kejaksaan Agung.

“Beginikah nasib orang baik? Ketika pemerintah tidak mampu membereskan kasus Investasi Bodong, mereka minta lawyer membantu,” katanya.

Ketika lawyer membantu dan berhasil menjerat penjahat, giliran sang lawyer dikorbankan. Alvin Lim sebenernya ikhlas dan rela di penjara. Namun, Phioruci dan Kate Lim tidak rela karena Phioruci tahu ini tidak benar, ngawur.

“Dimana-mana whistle blower di lindungi bukan malah membabi buta di keroyok aparat. Saya percaya masih ada polisi baik, jaksa baik dan pimpinan pemerintah yang baik. Tapi ketika melawan penjahat kelas kakap, kena pada tiarap dan tidak berani bela masyarakat?” ucapnya.

“Jika Lawyer yang speak up lalu dikriminalisasi dan dijerat dengan pasal ITE pencemaran nama baik, padahal apa yang di katakannya benar adanya, maka ini jadi bukti tidak ada hukum di Indonesia. Sisa kekuasaan dan kesewenangan saja,” katanya.

“Dan yang akan jadi korban adalah seluruh rakyat Indonesia yang tidak mampu dapat pertolongan. Pejabat kejaksaan yang anti kritik baiknya mundur saja, jika tidak siap dikritik masyarakat,” tutup Phioruci. (mufit/pojoksatu)

 

Sentimen: negatif (100%)