Sentimen
Negatif (100%)
4 Jun 2023 : 22.53
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, Maling, korupsi

Ditanya Soal Kemungkinan Adanya Hukuman Mati untuk Koruptor, Mahfud MD: DPR Gak Setuju

5 Jun 2023 : 05.53 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ditanya Soal Kemungkinan Adanya Hukuman Mati untuk Koruptor, Mahfud MD: DPR Gak Setuju

PIKIRAN RAKYAT – Hukuman bagi maling uang rakyat (koruptor) di Indonesia bagi beberapa orang masih terlihat sangat ringan. Pasalnya, para maling uang rakyat hanya dipenjara dan tak dimiskinkan.

Banyak masyarakat yang menilai jenis hukuman bagi maling uang rakyat di Indonesia tak membuat pelaku jera. Justru para koruptor dinilai masih bisa hidup enak dengan hasil maling dari negara yang telah dilakukan.

Oleh karena itu masyarakat mendesak pemerintah untuk memiskinkan para maling uang rakyat. Bahkan tak sedikit yang mendesak pihak berwajib untuk menghukum mati para koruptor di Indonesia yang melakukan kejahatan luar biasa.

Hukuman untuk koruptor di Indonesia juga sempat ditanyakan warganet kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menghadiri sebuah talkshow bersama Mamat Alkatiri di YouTube HAS Creative. Dalam talkshow tersebut seorang netizen menanyakan kemungkinan adanya Undang-Undang yang bisa memberi hukuman mati kepada koruptor.

Baca Juga: Denny Indrayana Buka Suara Usai Dipolisikan, Minta Kebebasan Bicara Tak Dibungkam

"Bisa nggak bikin UU koruptor dihukum mati aja pak?" ujar @fed***

Mahfud MD pun menyebut bahwa sejak dulu dirinya setuju dibuat sebuah Undang-Undang yang memberi hukuman mati bagi pelaku korupsi yang sangat jahat. Adapun contohnya adalah pelaku korupsi yang melakukan maling uang rakyat dalam jumlah besar hingga membuat kekayaannya jadi tak wajar.

"Kalau saya sejak jadi ketua MK, saya ingin koruptor itu dalam skala dan kualitas korupsi tertentu yang sangat jahat itu, menurut saya harus dihukum mati,” ujar Mahfud MD, dikutip pada Minggu, 4 Juni 2023.

Kendati demikian, usulan hukuman mati ditentang oleh DPR dan hukum internasional. Sehingga Mahfud mengaku tak bisa berbuat banyak dengan hukuman koruptor saat ini.

Baca Juga: 1.216 Narapidana Dapat Remisi Khusus Waisak 2023, Tujuh di Antaranya Langsung Bebas

Meski di Undang-Undang ada hukuman mati bagi koruptor yang melakukan kejahatan di saat kritis. Namun hingga saat ini belum ada koruptor yang dijatuhi hukuman terberat itu.

"DPR nya gak setuju, ada banyak teori, ada juga yang mengatakan itu tidak sesuai dengan hukum internasional,” ujar Mahfud MD.

"Sekarang undang-undang tentang korupsi ada hukuman mati, ya itu korupsi dilakukan di situasi krisis. Sejak saat ini belum ada koruptor dihukum mati,” katanya menambahkan.

Hukuman mati bagi para koruptor telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Sentimen: negatif (100%)