Sentimen
Netral (79%)
3 Jun 2023 : 23.04
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pemohon Uji Materiil Sistem Pemilu Dianggap Tak Miliki Legal Standing dan Diprediksi Ditolak

4 Jun 2023 : 06.04 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pemohon Uji Materiil Sistem Pemilu Dianggap Tak Miliki Legal Standing dan Diprediksi Ditolak

MerahPutih.com - Tim Hukum dan Advokasi DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap janggal soal Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan terkait sistem Pemilihan Umum.

Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainuddin Paru menjelaskan, pemohon tidak memiliki hak konstitusional dalam pengujian undang-undang.

Baca Juga

Polri akan Periksa Denny Indrayana Terkait Laporan Dugaan Kebocoran Putusan MK

"Pemohon tidak memiliki legal standing. Pihak yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian UU a quo adalah Partai Politik sebagai pemegang Hak Eksklusif dari Pasal 22E Ayat (3)," ucap Zainuddin dalam keterangannya, Sabtu (3/6).

Menurut Zainuddin, para pemohon berkedudukan hukum sebagai perseorangan atau kelompok yang tidak mewakili partai politik. Maka dari itu, hak dan kewenangan konstitusional para pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.

Hal ini karena partai politik yang mengalami dampak secara langsung dengan perubahan sistem pemilihan baik itu proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

"Pihak Terkait DPP PKS memohoh agar Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," ujarnya.

Baca Juga

MK Ogah Digiring ke Urusan Politis Jelang Putusan Judicial Review Sistem Pemilu

Zainudin Paru menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di hadapan Mahkamah menunjukkan bahwa Pemohon yang mengajukan Permohonan dengan kedudukan hukum sebagai perseorangan/kelompok, atau tidak mewakili Partai Politik.

Selain itu sebagai pihak terkait, DPP PKS ungkap Zainuddin Paru memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka bukan hanya mengacu pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dengan semua alasan dan argumentasinya.

Akan tetapi juga karena menyerap aspirasi masyarakat luas yang mendukung diterapkannya sistem proporsional terbuka.

PKS menyerap aspirasi masyarakat luas yang mendukung diterapkannya sistem proporsional terbuka dibandingkan dengan sistem proporsional tertutup, seperti: reifikasi politik, mendekatkan pemilih terhadap wakil rakyat sekaligus memudahkan pengawasan rakyat kepada wakilnya, dan keterbukaan nama wakil pengganti bila ada recall.

"Selain itu, Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 tegas mengamanatkan pengaturan Pemilu diatur oleh pembentuk UU (open legal policy)," sambungnya.

Zainuddin meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dikarenakan cacat formil dan masih terdapat banyak kekurangan.

"MK sepatutnya meminta Pemohon mencabut Permohonannya sebagaimana Mahkamah telah meminta Pemohon pada perkara Uji Materi UU Ibu kota Negara pada Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022, atau setidak-tidaknya Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," pungkas Zainuddin. (Knu)

Baca Juga

Bareskrim Polri Periksa 2 Saksi Dugaan Kebocoran Putusan MK

Sentimen: netral (79.8%)