Susi Pudjiastuti Kecam Aturan PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua hingga Keempat
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Pemerintah secara resmi melarang pegawai negeri sipil (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga dan keempat dari pria yang juga berstatus PNS. Aturan tersebut dinilai tidak berkeadilan.
Eks menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti menilai, aturan tersebut seharusnya batal demi hukum. Karena PNS pria diperbolehkan untuk berpoligami.
“Peraturan yang tidak berkeadilan harus batal demi hukum !!!” tulisnya dalam akun Twitternya, Kamis (1/6).
Untuk diketahui, larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat," kata Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta dalam keterangan tertulis pada Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (25/5).
2 dari 3 halaman
Prosedur Pengajuan PoligamiLarangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat tercantum dalam Pasal 4 PP Nomor 10 tahun 1983. "Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil," bunyi pasal 4.
Sebaliknya, pemerintah tidak melarang jika PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria yang bukan berstatus PNS. Namun tetap harus mendapatkan izin dari pejabat tempatnya bekerja.
Pengajuan izin terhadap pejabat pun harus dilakukan secara tertulis. Dalam surat izin tersebut, PNS wanita harus menjelaskan alasannya bersedia menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria non PNS.
“Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari untuk menjadi istri kedua/ ketiga/keempat," dikutip dari PP yang sama.
3 dari 3 halaman
Syarat Bagi PNS Wanita yang Ingin Jadi Istri Kedua/Ketiga/KeempatBagi PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria non PNS harus memenuhi persyaratan yang tercantum pada pasal 11. Antara lain, mendapatkan persetujuan tertulis dari calon suami.
Calon suami juga harus mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai istri lebih dari 1 dan anak-anaknya. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Tak hanya itu, harus ada jaminan tertulis dari calon suami untuk bisa berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Masih dalam pasal yang sama, pejabat pemberi izin boleh menolak permohonan dari PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua/ketiga/keempat jika tidak bertentangan dengan syarat-syarat yang berlaku. Kemudian bertentangan dengan ajaran/aturan agama yang dianut PNS wanita atau calon istrinya.
Permohonan juga bisa ditolak jika pernikahan tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Termasuk jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. [fik]
Baca juga:
Kabar Gembira, Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023
PNS Wanita Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat, tapi Ada Syaratnya
Siap-siap, Presiden Jokowi Segera Umumkan Kenaikan Gaji PNS
Kadin: Lulusan Kuliah Jangan Hanya Fokus Jadi PNS, Bekali Diri dengan Kemampuan IT
Membandingkan Besaran Gaji Ke-13 PNS dalam 5 Tahun Terakhir
Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Tanggal 1-4 Juni Libur
Gaji ke-13 Cair Sebentar Lagi, Intip Nominal Gaji Pokok dan Tukin Pegawai Pajak
Sentimen: negatif (93.8%)