Sentimen
Negatif (100%)
4 Jun 2023 : 16.53

Bareskrim Akui Andil Alvin Lim Dalam Membuat Viral Kasus Indosurya

4 Jun 2023 : 23.53 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Bareskrim Akui Andil Alvin Lim Dalam Membuat Viral Kasus Indosurya

AKURAT.CO Advokat Alvin Lim yang mendapat kuasa dari korban investasi bodong mengaku bingung dengan proses hukum yang tidak sesuai jalurnya, terutama penanganan yang mandek.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono, menyebutkan, KSP Indosurya merupakan kasus skema ponzi terbesar di Indonesia dengan transaksi mencapai Rp106 triliun dan kasusnya mandek sejak 2020.

Dia menjelaskan, setelah diselidiki oleh Alvin Lim diketahui penyebab mandek adalah adanya modus P19 mati yang direkayasa oleh oknum jaksa peneliti, yang isinya agar penyidik memeriksa 14.600 korban Indosurya di seluruh Indonesia.

baca juga:

"Petunjuk yang wajib dilaksanakan ini jelas menghambat penyidikan dan akhirnya membuat tersangka Henry Surya dan June Indria Lepas. Tersangka Suwito Ayub sudah lebih dahulu kabur dan tidak dicari pihak Bareskrim," kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

Saat itu dari Dittipideksus dan Bareskrim meminta kepada Alvin Lim untuk membantu memviralkan kasus Indosurya dan penyebab mandeknya penanganan karena Bareskrim enggan bentrok dengan Kejaksaan Agung.

"Mabes takut dan pinjam tangan Alvin Lim untuk mengebuk Kejaksaan Agung. Alvin Lim di lain pihak, sudah diperingatkan oleh Kejaksaan Agung untuk tidak membongkar modus mereka dengan ancaman kejaksaan akan memidanakan Alvin Lim jika menghalangi langkah Kejaksaan Agung melepaskan Henry Surya," ujar Bambang.

Di satu sisi, korban terus berjatuhan dan meminta tolong kepada Alvin Lim agar membantu mereka mendampingi di kasus Indosurya. Korban ada yang sakit, meninggal dan bunuh diri karena tidak ada uang. Bahkan sampai beberapa artis seperti Patiricia Gouw, Anya Dwinov dan Chef Arnold turut jadi korban.

Alvin Lim pun memutuskan untuk menggunakan cara no viral no justice untuk melancarkan kasus Indosurya.

Terjalinlah komunikasi dan kesepakatan antara Bareskrim dengan LQ Indonesia Lawfirm.

Whisnu Hermawan selaku Direktur Tipideksus juga berjanji akan menahan ayah dan istri Henry Surya yang terlibat dalam pencucian uang Indosurya. Sehingga Alvin Lim maju dan melakukan demo pocong dan mengerahkan media dan kasus Indosurya mendapatkan atensi Menko Polhukam, Mahfud MD, dan Presiden Joko Widodo.

"Alhasil pemerintah turun tangan dan Henry Surya divonis 18 tahun penjara dan aset sitaan dikembalikan kepada para korban," ujar Bambang.

"Ini bukti percakapan antara Kabareskrim dengan keluarga Alvin Lim, di mana Kabareskrim mengakui ada andil besar Alvin Lim dalam mendorong kasus Indosurya," tambahnya.

Ini bukti percakapan di mana Alvin Lim mencabut aduan Propam terhadap oknum di Dittipideksus dan Dirtipideksus berjanji untuk menahan Surya Effendy, ayah Henry Surya serta Natalia Tjandra yang merupakan istri Henry Surya yang diduga terlibat kasus Indosurya.

"Namun ternyata Mabes Polri bukan hanya tidak menepati janji dan perkataannya dalam menahan Surya Effendy dan Natalia Tjandra. Sekarang Mabes Polri malah memproses 185 laporan polisi pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak Kejaksaan Agung yang modusnya dibongkar untuk menusuk Alvin Lim," beber Bambang.

"Ini kami beritakan ke masyarakat agar masyarakat paham bagaimana Alvin Lim seorang advokat yang mau bersih, mau lurus dan mau menolong masyarakat malah dibantai oleh dua institusi sekaligus," katanya.

Bahkan proses LP ITE sangat janggal tanggal 20 September 2022 digelar perkara tersangka. Padahal Sprindik baru keluar tanggal 23 September 2022. Sehingga LQ mengajukan praperadilan Nomor 41 PidPra/2023/PNJktsel dan pihak Bareskrim sudah dua pekan mangkir.

"Setelah Alvin Lim bantu Mabes Polri ringkus Henry Surya, Alvin Lim segera diserang oleh Mabes Polri. Jadi masyarakat agar waspada jika membantu aparat kepolisian, anda selanjutnya bisa di caplok aparat," jelas Bambang.

Bambang menambahkan bahwa istri Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya, tidak rela suaminya menjadi korban kriminalisasi oknum polisi dan jaksa.

"Beginikah nasib orang baik? Ketika pemerintah tidak mampu membereskan kasus investasi bodong, mereka minta lawyer membantu," katanya.

"Di mana-mana whistle blower dilindungi, bukan malah membabi buta dikeroyok aparat. Saya percaya masih ada polisi baik, jaksa baik dan pimpinan pemerintah yang baik. Tapi ketika melawan penjahat kelas kakap kenapa tiarap dan tidak berani bela masyarakat," jelas Phioruci. 

Sentimen: negatif (100%)