Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sidoarjo
Pengakuan Masriah di Muka Hakim Bawa Tinja dan Air Kencing Sendiri ke Rumah Wiwik
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, SIDOARJO – Masriah, ibu rumah tangga di Sidoarjo yang menyiram rumah tetangganya Wiwik dengan air kencing dan tinja, telah dipenjara 1 bulan.
Berikut kilas balik pengakuan Masriah di depan majelis hakim pada persidangan Rabu (31/5/2023) termasuk pengakuan bahwa air kencing dan tinja itu memang miliknya sendiri.
Masriah memang mengakui aksinya menyiram tinja ke rumah tetangganya Wiwik selama 6 tahun belakangan atau sejak 2017.
Perbuatan Masriah dianggap merupakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Pasal 8 Ayat (1) huruf C dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
-
Ulah Masriah Sidoarjo Penyiram Tinja Berujung Penjara, Tetangga Senang Sampai Syukuran
Sidang di PN Sidoarjo ini berjalan singkat yakni hanya berlangsung sekitar 30 menit. Sidang diketuai oleh hakim RA Didi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Dalam sidang juga menghadirkan dua saksi yakni Nur Mas’ud sebagi pelapor yang juga merupakan menantu Wiwik dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Penuntut dari Satpol PP membacakan tuntutannya bahwa kasus ini diterapkan Perda Nomor 10 tahun 2013.
Setelah mendengar tuntutan, Majelis Hakim RA Didi Ismiatun memanggil terdakwa Masriah.
Dia menanyakan apakah benar terdakwa melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Nur Mas’ud.
“Benar air kencing dan tinja dari saya,” kata Masriah gugup saat menjawab pertanyaan hakim di PN Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Hakim lalu menanyakan dengan apa Masriah membawa air kencing dan tinja tersebut ke rumah Wiwik.
“Wadah e sak onok e Bu Hakim (Tempatnya seadanya Bu Hakim),” jawab Masriah.
Kemudian, majelis hakim memanggil dua saksi yaitu Nur Mas’ud dan Suparno.
Setelah mendengar keterangan dari dua saksi, kemudian majelis hakim memanggil terdakwa kembali ke kursi pesakitan untuk mendengar bacakan putusan.
“Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara,” kata majelis hakim RA Didi saat membaca putusannya, Rabu (31/5/2023).
Diketahui, Masriah kini menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andrie D Subianto membenarkan Masriah telah dipindah ke lapas usai mendapatkan vonis dari hakim 1 bulan.
Oleh penyidik ASN dari Satpol PP, ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Rabu (31/5/2023).
“Setelah mendapatkan pelimpahan dari Satpol PP, langsung kami eksekusi ke Lapas Kelas II A Sidoarjo,” kata Andrie, Sabtu (3/6/2023).
“Karena yang bersangkutan terjerat tipiring dan mendapatkan vonis hanya 1 bulan. Penanganan selanjutnya di Lapas,” imbuh Andrei.
Sementara itu, Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Sidoarjo Prayogo mengatakan, Masriah dikirim oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo ke Lapas Kelas II A Sidoarjo pada Rabu (31/5) sekitar pukul 14.00 WIB. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: negatif (88.7%)