Sentimen
Negatif (65%)
4 Jun 2023 : 12.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serdang

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Denny Indrayana Dorong DPR Ajukan Hak Angket Selidiki Jokowi di Kasus Kudeta Demokrat

4 Jun 2023 : 19.55 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Denny Indrayana Dorong DPR Ajukan Hak Angket Selidiki Jokowi di Kasus Kudeta Demokrat

POJOKSATU.id, JAKARTA — Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mendorong DPR mengajukan hak angket menyelidiki keterlibatan Jokowi di kasus kudeta Demokrat oleh KSP Moeldoko.

Menurut Denny Indrayana, Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau di-impeachment jika terbukti memberikan persetujuan terhadap pembajakan Partai Demokrat yang dilakukan KSP Moeldoko.

Denny Indrayana menyampaikan pendapat ini di akun Twitternya @dennyindrayana, Sabtu (3/6/2023) merespons pendapat mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam sebuah program salah satu televisi swasta.

“Saya setuju dengan pendapat Prof Jimly ini bahwa, dibiarkannya KSP Moeldoko membajak Partai Demokrat harusnya bisa menjadi pintu masuk pemakzulan (impeachment) Presiden Jokowi,” ujar Denny dalam tulisannya di akun Twitter @dennyindrayana, Sabtu (3/6).


-

Denny Indrayana Lawan Kriminalisasi Dirinya, Singgung Kasus Luhut Pandjaitan dengan Haris Azhar

 

Denny berpendapat, secara hukum, jika kondisi normal, DPR RI harus mengajukan hak angket untuk menyelidiki apakah Presiden Jokowi memberikan persetujuan atas langkah pembajakan politik yang dilakukan KSP Moeldoko tersebut atau tidak.

“Jika terbukti memang ada persetujuan Presiden Jokowi, maka proses pemakzulan berlanjut ke MK. Jika tidak terbukti, tentu proses harus berhenti,” kata Denny.

Diketahui, Moeldoko sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengesahkan dirinya sebagai pemimpin Partai Demokrat.

PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan Kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.

Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Sementara itu, Mahkamah Agung membantah tudingan Denny Indrayana, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era SBY, terkait dugaan tukar guling putusan perkara peninjauan kembali sengketa Partai Demokrat dengan kasus korupsi di MA.

Tudingan tersebut dinilai tak berdasar sebab majelis hakim untuk menangani perkara tersebut bahkan belum terbentuk.

”Berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa di tebak-tebak? Tunggu saja proses di MA terkait perkara itu,” ujar juru bicara MA, Suharto, Senin (29/5/2023).

Informasi belum adanya majelis dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) sengketa Partai Demokrat antara Moeldoko dan AHY itu diambil dari data sistem informasi administrasi perkara MA pada Senin pukul 07.00 WIB. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (65.3%)