Sentimen
Negatif (96%)
3 Jun 2023 : 23.58
Informasi Tambahan

Agama: Budha

Kab/Kota: Pekanbaru

Kasus: HAM, pencurian

Tokoh Terkait

Hukum Remisi Waisak, Narapidana Beragama Budha di Riau Bebas Pusat Pemberitaan

3 Jun 2023 : 23.58 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Remisi Waisak, Narapidana Beragama Budha di Riau Bebas

Pusat Pemberitaan

KBRN, Pekanbaru: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau memberikan remisi kepada 79 warga binaan di Hari Waisak, Sabtu (3/6/2023). Dua narapidana (napi) di antaranya langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu mengatakan, dua warga binaan langsung keluar dikarenakan masa hukumannya habis dipotong remisi. "Sedangkan sisanya 77 orang hanya mendapatkan RK I, yaitu potongan masa hukuman biasa, sehingga masih menjalani sisa hukumannya,” kata Jahari, Sabtu (3/6/2023).

Napi langsung bebas tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Bangkinang dan Lapas Kelas IIB Selatpanjang. Sedangkan mendapatkan RK I, paling banyak dari Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, masing-masing sebanyak 16 orang. 

“Napi mendapatkan remisi ini dari berbagai kasus, yaitu pidana umum dan pidana khusus. Kasus yang paling banyak adalah narkotika, pencurian, perjudian, dan sebagainya,” ujarnya.

Dijelaskan, besaran remisi khusus  diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. Itu sesuai dengan masa hukuman napi yang telah dijalani. 

Dikatakan, remjsi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik. 

“Yang penting adalah niat dan kemauan untuk berubah menjadi insan yang lebih baik. Mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas/rutan, maka akan diusulkan mendapatkan remisi,” ujarnya.

Diungkapkan, syarat mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa. Sedangkan napi anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan. 

Tercatat, lanjutnya, jumlah warga binaan tersebar pada 16 lapas/rutan/LPKA di Riau sebanyak 13.718 orang. Sementara kapasitasnya hanya 4.373 orang, sehingga mengalami kelebihan kapasitas sebesar 314 persen. 

"Dari jumlah total warga binaan tersebut, tercatat sebanyak 118 WBP beragama Budha. Paling  banyak berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis, yaitu 29 orang," ucapnya.

Sentimen: negatif (96.6%)