Sentimen
Negatif (99%)
3 Jun 2023 : 21.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: Narkoba

Rumah Mewah Ini Dijadikan Praktik Narkoba Home Industry Jaringan Internasional, Produksi Ratusan Ribu Pil Ekstasi

3 Jun 2023 : 21.58 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Rumah Mewah Ini Dijadikan Praktik Narkoba Home Industry Jaringan Internasional, Produksi Ratusan Ribu Pil Ekstasi

POJOKSATU.id, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu membongkar pabrik ekstasi di kawasan elit Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, 2 Juni 2023.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan praktik produksi narkoba dengan modus industri rumahan. Dalam penggerebakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya alat cetak beserta bahan baku pembuatan pil ekstasi.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, alat cetak tersebut diperkirakan mampu memproduksi 3 ribu pil ekstasi dalam waktu kurang dari satu jam.

“Praktik narkoba home industry alat cetaknya nggak seperti ini, kayaknya dalam setengah jam bisa 3 ribu. Artinya alat ini cukup efektif untuk membuat pil ekstasi, makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan takutnya sudah beredar dan menimbulkan korban,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).


Agus membeberkan bahwa penggerebekan itu dilakukan pihaknya berawal dari informasi adanya pengiriman alat cetak pil ekstasi dari luar negeri. Setelah melalui penyelidikan, Polri mendeteksi alat tersebut dikirim ke wilayah Jawa Tengah dan Banten.

“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, ini sudah ada produksi. Ini informasinya baru dua hari melakukan produksi ekstasi,” ujar Agus.

Dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya menangkap dua dari empat tersangka. Salah satu di antaranya merupakan mantan narapidana narkoba.

Sementara dua tersangka lainnya masih buron dalam dalam DPO kepolisian.

“Sementara total tersangka yang ada di wilayah Banten dan Jawa tengah ada 4 tersangka. Ada dua tersangka yang di DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, bareng bukti yang disita di antaranya 9.517 butir ekstasi, kapsul kuning 593 butir, dan kapsul hijau 300 butir, bubuk pink 9,7 kilogram, berbagai macam prekusor, berbagai jenis bubuk MD 43,7 kilogram, satu mesin cetak ekstasi, serta berbagai peralatan laboratorium.

Untuk mendalami kasus ini, Mabes Polri akan menggandeng sejumlah pihak di antaranya Polda Banten, Polda Jawa Tengah dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk menelusuri bagaimana jaringan narkoba internasional ini bergerak.

“Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten dan jajaran Bea Cukai untuk menelusuri asal usul daripada prekusor, kemudian importasi mesin yang digunakan, dan siapa yang mendanai daripada laboratorium gelap pembuatan ekstasi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten,” tutur Agus.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 113 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka pidana narkoba ini terancam dengan hukum maksimal pidana mati.

reporter: fandi

Sentimen: negatif (99.8%)