Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Domba
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Irjen Sandi Nugroho
Dilaporkan ke Bareskrim, Pelapor Ini Sebut Denny Indrayana Bikin Gaduh Gegara Bocorkan Putusan Sistem Pemilu
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Eks Wamenkumham Denny Indrayana kembali dilaporkan seseorang ke Mabes Polri.
Setelah hampir sepekan menghebohkan pemberitaan, pernyataan Denny yang menyebut putusan mahkamah konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup ditanggapi serius oleh sejumlah pihak.
Terbaru, seorang pelapor yang juga pengacara bernama lengkap Andi Windo Wahidin melaporkan Denny ke Bareskrim Mabes Polri. Alasan Andi melaporkan Denny karena menganggap pernyataan soal bocoran hasil putusan Mahkamah Konstitusi membuat kegaduhan di masyarakat karena belum final.
“Apa yang dilakukan Denny sudah membuat situasi politik nasional gaduh. Terlebih, apa yang disampaikan itu merupakan dugaan putusan yang sebenarnya belum dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Andi kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).
Akibat pernyataan itu, lanjut Andi, Denny bisa menganggu dan mempengaruhi Hakim MK yang akan memutuskan perkara tersebut. Tak hanya itu, dampak buruk akibat pernyataan Denny, bisa berpotensi ditunggangi penumpang gelap yang akan mengacaukan Pemilu 2024.
“Kalau hal seperti ini didiamkan terus tidak baik begini ini kan ada penumpang gelap dalam ber-demokrasi,” ujarnya.
Andi juga mengatakan pernyataan Denny soal bocoran informasi putusan MK soal Pemilu 2024 mengarah pada upaya mengadu domba beberapa lembaga pemerintah.
“Jadi ujaran kebencian terhadap lembaga negara, saling mengadu domba, terlapor menyebut MK, KPK, Hakim Konstitusi, MA, Pak Muldoko, PPP Gus Romi, penyebutan ini yang menjadikan lembaga-lembaga negara tersebut seolah-olah terlapor serba tahu apa yang akan terjadi,” ungkap Andi.
“Padahal terlapor saat ini tidak menjadi pihak atau bisa ber-statemen atas nama lembaga-lembaga tersebut di atas,” sambungnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menerima laporan Andi terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengkonfirmasi pelaporan itu dan sedang didalmai oleh penyidik.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).
Dalam laporan tersebut, kata Sandi, AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial milik Denny Indrayana yakni akun Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.
“Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara,” ucapnya.
Pelapor juga menyertakan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga sebuah flashdisk dalam membuat laporannya.
Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Reporter: Fandi
Sentimen: negatif (99.6%)