Sentimen
3 Jun 2023 : 14.30
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Bareskrim Polri Segera Panggil Denny Indrayana
3 Jun 2023 : 21.30
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Tangerang: Bareskrim Polri berencana akan memanggil mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. Hal tersebut terkait atas kasus dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa atas dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny Indrayana sebagai terlapor berdasarkan surat laporan yang masuk di Bareskrim Polri dengan nomor laporan teregister LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, polisi akan meneliti laporan tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pada saatnya akan diperiksa (Denny Indrayana). Sesuai arahan Pak Kapolri sudah jelas dan sudah disampaikan. Kami akan dalami laporan tersebut," ujar Agus di Tangerang, Jumat, 2 Juni 2023.
Denny Indrayana dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Denny dilaporkan buntut menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional pemilu bakal kembali dengan sistem tertutup.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juni 2023.
Sandi mengatakan Denny dilaporkan oleh seorang berinisial AWW. Laporan dibuat pada Rabu, 31 Mei 2023.
"Terlapor yang dilaporkan yaitu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana dan atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," ungkap Sandi.
Menurut Sandi, terlapor telah mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama ras, dan antargolongan (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara di media sosial Twitter dan Instagram. Pelapor mengaku melihat unggahan itu pada Rabu, 31 Mei 2023 dan langsung melaporkan ke Bareskrim Polri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Denny Indrayana sebagai terlapor berdasarkan surat laporan yang masuk di Bareskrim Polri dengan nomor laporan teregister LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, polisi akan meneliti laporan tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pada saatnya akan diperiksa (Denny Indrayana). Sesuai arahan Pak Kapolri sudah jelas dan sudah disampaikan. Kami akan dalami laporan tersebut," ujar Agus di Tangerang, Jumat, 2 Juni 2023.
-?
- - - -Denny Indrayana dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Denny dilaporkan buntut menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional pemilu bakal kembali dengan sistem tertutup.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juni 2023.
Sandi mengatakan Denny dilaporkan oleh seorang berinisial AWW. Laporan dibuat pada Rabu, 31 Mei 2023.
"Terlapor yang dilaporkan yaitu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana dan atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," ungkap Sandi.
Menurut Sandi, terlapor telah mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama ras, dan antargolongan (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara di media sosial Twitter dan Instagram. Pelapor mengaku melihat unggahan itu pada Rabu, 31 Mei 2023 dan langsung melaporkan ke Bareskrim Polri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(WHS)
Sentimen: negatif (79.8%)