Sentimen
3 Jun 2023 : 12.20
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Denny Indrayana Dilaporkan, Begini Respons Anies Baswedan
Medcom.id Jenis Media: News
3 Jun 2023 : 12.20
Jakarta: Calon presiden (capres) Anies Baswedan mengomentari laporan dugaan kebocoran dokumen negara yang menjerat pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Menurutnya, pikiran dan pandangan seseorang mesti dihargai.
"Mari lah kita menghormati, prinsip dasar kemerdekaan dalam demokrasi yaitu kebebasan mengutarakan pandangan dan ini dilindungi undang-undang," kata Anies di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Juni 2023.
Anies meyakini kepolisian menjaga muruah penyampaian pendapat dalam berdemokrasi. Jangan sampai orang takut mengungkap pikirannya.
"Takut mengungkap pendapat karena ketika mengungkapkan pendapat bisa mengalami kriminalisasi," ucap Anies.
Meski begitu, Anies menghormati sikap masyarakat yang melaporkan Denny. Kepolisian diharap bekerja sesuai hukum yang berlaku.
"Saya percaya, kepolisian akan menjaga muruah demokrasi di Indonesia walau pun ada laporan itu silakan saja orang bikin laporan tapi saya percaya polisi melindungi kebebasan berpendapat," ujar Anies.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Denny dilaporkan buntut menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu bocor.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juni 2023.
Sandi mengatakan Denny dilaporkan oleh seorang berinisial AWW. Laporan dibuat pada Rabu, 31 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Mari lah kita menghormati, prinsip dasar kemerdekaan dalam demokrasi yaitu kebebasan mengutarakan pandangan dan ini dilindungi undang-undang," kata Anies di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Juni 2023.
Anies meyakini kepolisian menjaga muruah penyampaian pendapat dalam berdemokrasi. Jangan sampai orang takut mengungkap pikirannya.
-?
- - - -"Takut mengungkap pendapat karena ketika mengungkapkan pendapat bisa mengalami kriminalisasi," ucap Anies.
Meski begitu, Anies menghormati sikap masyarakat yang melaporkan Denny. Kepolisian diharap bekerja sesuai hukum yang berlaku.
"Saya percaya, kepolisian akan menjaga muruah demokrasi di Indonesia walau pun ada laporan itu silakan saja orang bikin laporan tapi saya percaya polisi melindungi kebebasan berpendapat," ujar Anies.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Denny dilaporkan buntut menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu bocor.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juni 2023.
Sandi mengatakan Denny dilaporkan oleh seorang berinisial AWW. Laporan dibuat pada Rabu, 31 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: netral (47.1%)