Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Newstagar
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ayah Brigadir Yosua Harap Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), berharap Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia ingin hukuman pada Sambo menjadi pelajaran agar tidak ada lagi jenderal yang tega membunuh bawahannya.
"Kami berharap hukuman maksimal supaya tidak ada Ferdy Sambo lagi yang tega bunuh anak buahnya sendiri," katanya, Sabtu (11/2).
Menurutnya, mantan Kadiv Propam Polri itu kejam hingga membunuh Brigadir J dengan cara yang kejam pula.
"Jadi, kami berharap dengan hakim supaya hakim vonis Ferdy Sambo hukuman mati karena seorang Jenderal bisa bunuh ajudan sendiri dengan cara membabi buta," katanya.
Sedangkan pada Putri Candrawathi, Samuel berharap dia mendapatkan hukuman penjara selama lebih dari 10 tahun.
Menurut Samuel, istri Ferdy Sambo itu menjadi pemicu timbulnya pembunuhan berencana. Sementara dalam persidangan, Putri kerap berupaya mengambil simpati hakim untuk meringankan hukumannya.
"Kami berharap dengan hakim bahwa PC tersebut bisa lebih dari tuntutan JPU, karena pemantik ialah PC. Dia mengambil simpati dalam persidangan. Pada dasarnya hatinya busuk. Kalau tidak, peristiwa ini tidak terjadi," ujarnya.
Samuel bersama istrinya, Rosti Simanjuntak, akan berangkat ke Jakarta untuk menyaksikan langsung persidangan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
"Kami berharap sekali pada hakim untuk semua keputusan tersebut. Semoga memenuhi harapan kami," ujar Samuel.
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup, Selasa (17/1). Jaksa menilai Sambo terbukti dan meyakinkan bahwa mantan Kadiv Propam ini melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti.
Sambo disebut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia pun dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana. Jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri bersama Ferdy Sambo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Samuel heran dengan tuntutan hukuman Putri yang lebih rendah dibandingkan Richard Eliezer. Bagi Samuel, tuntutan pada Putri tidak setimpal dengan perbuatannya yang juga membuat kebohongan bahwa Brigadir J telah melakukan pemerkosaan.
"Timbulnya pembunuhan berencana kan karena Putri Candrawathi. Dia yang melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, diperkosa, katanya. Makanya, tersulut Ferdy Sambo yang akibatnya pembunuhan berencana," ujar Samuel di rumahnya, Rabu (18/1).
(msa/pmg)[-]
Sentimen: negatif (100%)