Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Tokoh Terkait
Irjen Sandi Nugroho
Dianggap Hoaks dan SARA, Polri Gercep Garap Denny Indrayana, Pemeriksaan Tunggu Penyidik
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA— Mabes Polri gercep menyelidiki laporan yang dilayangkan seseorang berinisial AWW dengan terlapor Denny Indrayana perihal pernyataannya MK akan memutuskan sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023, tengah didalami penyidik. Denny dianggap polisi menyebar hoaks dan SARA.
“Laporannya sedang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dihubungi, Jumat (2/6/2023).
Menurut Sandi, dalam kasus ini ada dua terlapor akun media sosial, yaitu akun Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.
Kedua akun tersebut dinilai telah menyebarkan berita yang memuat informasi SARA dan penyebaran berita hoax.
“Dua akun ini telah memposting tulisan diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” ujarnya.
Selain itu, kata Sandi, pihaknya juga belum bisa membeberkan jadwal pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Kita tunggu dari penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) secara proporsional tertutup.
Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.
“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny, Minggu (28/5/2023)
reporter : firdausi
Sentimen: netral (99%)