Sentimen
Negatif (100%)
2 Jun 2023 : 09.44
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Brompton, BMW, Tesla

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Semarang, Kebon Jeruk, Solo

Kasus: kecelakaan

Bareskrim Sita Aset Tersangka Robot Trading Net89 Rp1,27 Triliun

2 Jun 2023 : 16.44 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Bareskrim Sita Aset Tersangka Robot Trading Net89 Rp1,27 Triliun
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dalam kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan total aset yang disita dari seluruh tersangka dalam kasus ini mencapai Rp1,27 triliun.

-

-

Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga masih melacak aset yang masih belum tersentuh.

"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,27 triliun dan kita sedang lakukan lagi asset tracing," katanya kepada wartawan, Jumat (10/2).

Rincian aset yang telah disita antara lain uang tunai, perhiasan, dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp300 juta; uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 Juta; sepeda Brompton senilai Rp770 Juta.

Kemudian empat unit mobil mewah, BMW, Lexus, Tesla, dan Peugeot dengan total aset senilai Rp7,1 miliar; bandana Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar; hingga aset rumah, tanah dan gedung perkantoran.

Aset-aset ini rinciannya tanah atas nama tersangka AA seharga Rp14 miliar; rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar; kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar.

Selain itu kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp12 miliar; gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar; mesin maining cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, Hanny Suteja, dan DI.

Namun, satu tersangka atas Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

Dalam kasus ini, para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

(tfq/fra)

[-]

Sentimen: negatif (100%)