Sentimen
Negatif (61%)
1 Jun 2023 : 22.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Kasus: PHK

Kisruh Perusahaan Tambang Batu Bara Kaltim yang Buat Ratusan Pekerja di PHK Berakhir Damai

1 Jun 2023 : 22.50 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Kisruh Perusahaan Tambang Batu Bara Kaltim yang Buat Ratusan Pekerja di PHK Berakhir Damai

INDOZONE.ID - Sebuah perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timu, bernama PT Batuah Energi Prima (PT BEP), harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) buntut karyawan melaporkan Direktur PT tersebut ke Bareskrim Polri. Kini, kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan mendorong Bareskrim menghentikan kasus ini.

"Saya memohon kepada Bapak Kepala Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan kepada orang-orang yang telah saya laporkan," kata pelapor yang merupakan mantan Direktur PT BEP, Eko Juni Anto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Kasus itu diawali saat Eko melaporkan Direktur PT BEP bernama Erwin Rahardjo ke Bareskrim Polri. Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan pemalsuan akta perusahaan.

Baca Juga: Perusahaan Rokok PT HMS Digugat Eks Karyawan ke PN Palembang

Buntut laporan polisi ini membuat PT BEP tidak bisa beroperasi sebagaimana mestinya. Perusahaan tersebut disebut Eko sampai mem-PHK banyak karyawan mereka.

"Memohon penghentian penyidikan agar PT BEP dapat beroperasi sebagaimana mestinya, karena permasalahan PT BEP saat ini telah berdampak kepada operasional perusahaan dan mengakibatkan ratusan karyawan tidak dapat bekerja," beber Eko.

Tak ingin kasus semakin berlarut, Eko memutuskan untuk berdamai dengan terlapor. Perdamaian ini bahkan dikuatkan dengan adanya akta perdamaian yang disahkan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan salah satu isinya, bahwa Eko mengakui jika Erwin merupakan Direktur PT BEP yang sah.

Baca Juga: 36 Truk Hingga Tumpukan Batu Bara Disita Bareskrim Polri di Kasus Tambang Ilegal Kaltim

Eko juga sudah mengajukan pencabutan laporan polisi ke Bareskrim Polri. Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Erwin Rahardjo, Brian Praneda berharap Bareskrim Polri segera menghentikan kasus ini agar ada kepastian hukum yang jelas.

"Supaya ada kepastian hukum, kami berharap Mabes Polri segera menghentikan penyidikan terhadap laporan polisi yang dibuat Eko Juni Anto, karena telah dicabut oleh yang bersangkutan," kata Brian.

"Terus terang, klien kami sangat dirugikan karena laporan polisi ini telah memberi dampak buruk bagi operasional perusahaan. Klien kami tidak bisa melakukan operasional penambangan. Ratusan karyawan saat ini tidak bisa berkerja," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (61.5%)