Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kudus
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Menaker Ida Instruksikan Perusahaan Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menginstruksikan agar perusahaan membangun komitmen untuk melakukan pencegahan pelecehan seksual kepada pekerja di lingkungan kerja. Salah satunya dapat dilakukan dengan mensosialisasikan ancaman jika terjadi pelecehan seksual di lingkungan kerja.
"Komitmen perlindungan kepada pekerja harus dibuat oleh pengusaha, manajemen perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan regulasinya, sehingga menjadi aman dari upaya segala bentuk pelecehan seksual di tempat kerja, " ujar Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah saat memberikan 'sosialisasi pencegahan/penanganan dan seksual penanggulangan Tuberkolosis (TB) di tempat kerja' di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menginstruksikan agar perusahaan mencegah terjadinya pelecehan seksual pada para pekerja di tempat kerja. (Biro Humas Kemnaker)Baca Juga: Jadi Ancaman Terbesar, Menaker Apresiasi Perusahaan Cegah Kekerasan Seksual Pekerja
Menurut Ida, perusahaan harus menyampaikan adanya pemberian sanksi dan tindakan disiplin terhadap pelecehan seksual, melalui kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Sejatinya pemerintah telah mengeluarkan SE Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan. Namun untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah akan menaikkan status menjadi Kepmenaker tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.
"Kepmenaker ini baru akan kami luncurkan bersama teman-teman serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo pada Kamis, 1 Juni, " kata Ida Fauziyah.
Baca Juga: Klarifikasi PT Kao Usai Heboh Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerjanya
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menginstruksikan agar perusahaan mencegah terjadinya pelecehan seksual pada para pekerja di tempat kerja. (Biro Humas Kemnaker)Kepmenaker baru dibuat dengan menyesuaikan pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan demikian, sanksi bagi pelaku kekerasan seksual akan diterapkan sesuai UU No. 22 Tahun 2022.
"Di Kepmenaker ini mempertegas adanya satgas yang menerima aduan dari korban baik manajemen, serikat pekerja/serikat buruh, atau kedua pihak. Kedua pihak juga bisa menjadi pelaku kekerasan seksual, dan Kepmenaker ini juga tak membeda-bedakan jenis kelaminnya, laki-laki atau perempuan," katanya.
Untuk lebih memahami Kepmenaker, Ida Fauziyah meminta Dirjen PHI & Jamsos lebih masif menyosialisasikan kepada pekerja perempuan.
"Karena korbannya lebih banyak perempuan, tak salah jika sosialisasinya menyasar kepada perusahaan yang banyak mempekerjakan perempuan, " ujarnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: positif (57.1%)