Sentimen
Positif (84%)
1 Jun 2023 : 05.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Samarinda

Kasus: ganti rugi lahan

Tokoh Terkait
Amiruddin

Amiruddin

Baharuddin Demmu

Baharuddin Demmu

DPRD Kaltim Dapat Aduan dari Warga Soal Salah Bayar dalam Proses Pembebasan Lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

1 Jun 2023 : 05.52 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

DPRD Kaltim Dapat Aduan dari Warga Soal Salah Bayar dalam Proses Pembebasan Lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

POJOKSATU.id, Samarinda – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat aduan dari warga Patok Merah RT 32, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Aduan yang dilontarkan warga tersebut mengenai permasalahan kesalahan bayar dalam proses pembebasan lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda tepatnya di Kilometer 0 Pintu Masuk Manggar.

Menyikapi hal masalah itu, pihak DPRD Kaltim melalui komisi I langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung E lantai 1 kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (30/05/2023).

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, kesalahan pembayaran yang terjadi itu disebabkan karena ketidaktelitian dari tim pembebasan lahan jalan tol.


- Anggota DPRD Kaltim, Ely Hartati Rasyid: Kabupaten Kukar Perlu Siapkan Diri di Sektor Pangan

“Sebesar Rp6,8 miliar nilai ganti rugi lahan tersebut yang terjadi salah bayar. Jadi nilai besaran yang ada ini diterima oleh dua orang,” ucap Demmu.

Dirinya menggambarkan, salah bayar yang dimaksud itu ialah lahan atas nama Amiruddin selaku masyarakat yang mengadukan berada di satu sisi namun lahan yang dibebaskan justru yang berada di seberangnya.

“Padahal kebutuhan pembebasan lahan itu tepatnya pada lahan milik Amiruddin. Makanya kami akan meninjau lokasi yang mana lahan pak Amir dan yang mana lahan yang salah bayar itu,” tuturnya.

Menurut Demmu, dari kejadian tersebut akan ada potensi proses hukum ke depan, apalagi masyarakat telah melakukan gugatan dan telah mencapai tahap putusan yang dimenangkan oleh masyarakat, putusan itu diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada 16 Maret lalu.

Melihat banyaknya persoalan yang terjadi pada kasus lahan, Demmu mengingatkan, kepada pemerintah agar permasalahan yang ada dijadikan pembelajaran, supaya ke depannya hal seperti ini tidak terulang kembali.

“Persoalan lahan ini ke depan harus hati-hati, karena konflik-konflik itu bisa saja muncul terus menerus,” tandasnya. (*/pojoksatu)

Sentimen: positif (84.2%)