Sentimen
Negatif (57%)
1 Jun 2023 : 02.35
Informasi Tambahan

Event: kongres luar biasa

Institusi: UGM

Kab/Kota: Serdang

Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Bisa Gagal Nyapres andai MA Kabulkan PK Moeldoko

1 Jun 2023 : 09.35 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Bisa Gagal Nyapres andai MA Kabulkan PK Moeldoko

PIKIRAN RAKYAT – Profesor Denny Indrayana menyebut ada potensi Anies Baswedan gagal mencalonkan diri menjadi Calon Presiden (Capres) jika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) dari Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Diketahui Moeldoko mengajukan PK atas putusan yang memenangkan Partai Demokrat versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Adapun Moeldoko pernah menjadi ketua umum versi Kongres Luar Biasa di Deli Serdang beberapa waktu lalu yang menghebohkan publik.

Denny Indrayana menyebut nasib Partai Demokrat menentukan nasib pencapresan Anies Baswedan, pria yang juga diusung menjadi Capres oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal itu disampaikannya lewat siaran pers pada Minggu 30 Mei 2023.

Ia mengaku khawatir soal hukum jika dijadikan alat pemenangan pemilihan umum atau Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA utamanya proses PK Moeldoko atas Partai Demokrat.

Baca Juga: Pengamat: Berada di Antara Kutub Kekuatan Ganjar dan Anies, Pasangan Prabowo-Erick Sangat Diuntungkan

“Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan. Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari Istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres (Pemilihan Presiden) 2024,” ujarnya.

Berkaitan dengan PK tersebut, dukungan terhadap Anies Baswedan sebagai Capres pun terancam hilang. Menurut Denny Indrayana, Partai Demokrat nyata-nyata dijegal dan pencapresan eks Gubernur DKI Jakarta itu terancam gagal jika PK Moeldoko dikabulkan MA.

“Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ngatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,” tutur pria 50 tahun itu.

Denny Indrayana sebut tak ada pembocoran rahasia negara dalam pembicaraan putusan MK

Baca Juga: Politisi Demokrat Kritik Sikap Mahfud MD yang Minta Polisi Periksa Denny Indrayana

Sebelumnya, Denny mengungkap klarifikasinya soal tuduhan membocorkan rahasia negara saat menyebut MK akan memutuskan menerapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 nanti. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengeklaim informasinya kredibel.

“Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai betuk public control (pengawasan publik) agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,” katanya.

Kaitannya dengan istilah ‘A1” yang disampaikan Mahfud MD, Denny membantah dengan menyebut hanya mendapat informasi itu dari orang yang dipercaya yang bukan bagian dari MK, hakim MK, atau elemen lain yang terkait dengannya.***

Sentimen: negatif (57.1%)