Sentimen
Positif (61%)
1 Jun 2023 : 00.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Banjarmasin, Pekanbaru

Kasus: Narkoba, HAM

Tokoh Terkait

Pegawai Rutan Pekanbaru Dipecat Kemenkumham Usai Terbukti Bersalah Bawa Sabu-sabu

1 Jun 2023 : 00.45 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Pegawai Rutan Pekanbaru Dipecat Kemenkumham Usai Terbukti Bersalah Bawa Sabu-sabu

INDOZONE.ID - Seorang pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru berinisial YNS dipecat, karena terbukti bersalah membawa sabu-sabu ke dalam rutan.

Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau memutuskan untuk memberhentikan YNS yang terbukti bersalah.

"Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan," kata Ketua Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi sekaligus Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau dalam keterangannya, Rabu. (31/5/2023).

Baca juga: Bapas Banjarmasin Temukan Sabu-sabu pada Klien Bebas Bersyarat, Gercep Periksa Urine

Mulyadi memimpin sidang bersama Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau.

Sidang terhadap YNS berlangsung tertutup di ruang rapat, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai.

"Sebelum disidang, YNS telah ditangkap bersama 5 gram narkotika jenis sabu-sabu pada 22 September 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru," ungkap Mulyadi.

Mulyadi menyebutkan majelis juga menjatuhkan putusan sanksi moral kepada YNS dengan memberikan pernyataan secara terbuka dalam bentuk surat kepada atasan langsung yang dibacakan saat apel pagi.

"Menyikapi berita pemasyarakatan akhir-akhir ini yang viral berhubungan dengan peredaran narkoba atau pamer harta, saya meminta seluruh jajaran agar menjadikan sebagai pelajaran untuk tidak diulangi lagi. Tak bosan-bosan saya ingatkan, jangan bermain dengan narkoba. Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu.

Baca juga: Jadi Perantara Beli Ganja via Medsos, Petugas Rutan Tangerang Diciduk Polisi!

Jahari Sitepu meminta pegawai yang masih terlibat, segera berhenti bermain dengan narkoba.

"Tak ada tawar menawar, rekomendasi Kakanwil (ke pusat) bagi yang masih bermain narkoba adalah dipecat. Sudah terbukti, beberapa petugas lapas/rutan dipecat karena menjadi pengkhianat organisasi dengan menyelundupkan narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas/rutan," paparnya.

Kakanwil kemudian mengingatkan kembali mengenai tiga kunci pemasyarakatan maju yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Apabila tiga kunci Pemasyarakatan maju ini dijalankan dengan sebaik mungkin maka segala permasalahan di lapas dan rutan dapat selesai dengan baik," jelas Jahari Sitepu.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (61.5%)