Sentimen
Netral (66%)
31 Mei 2023 : 19.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Izin Operasional, Mahasiswa Harus Legalisir Ijazah ke LLDIKTI

1 Jun 2023 : 02.00 Views 2

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Izin Operasional, Mahasiswa Harus Legalisir Ijazah ke LLDIKTI

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Sebanyak 5 Perguruan Tinggi (PT) di wilayah Jawa Barat telah dicabut izin operasionalnya karena melakukan pelanggaran berat. Proses pemindahan mahasiswa yang terdampak menjadi tanggung jawab yayasan atau pihak penyelenggara. mahasiswa harus legalisir ijazah ke LLDIKTI

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar Banten M Samsuri mengungkapkan, pencabutan izin operasional PT tentunya bakal berdampak bagi mahasiswanya. Mereka perlu pindah ke kampus baru karena kampus yang ditempati sudah tidak diperkenankan beroperasi.

Menurut Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 7 tahun 2020, pemindahan itu menjadi kewajiban pihak yayasan atau penyelenggara dari PT. “Yang ditutup PT-nya, Yayasan masih ada,” jelas Samsuri.

Samsuri menambahkan, yayasan ketika mendirikan PT maka juga perlu berkomitmen untuk menjaga kualitas dari PT tersebut. “Pendidikan yang diselenggarakan harus berkualitas supaya tidak merugikan masyarakat. Badan penyelenggaraa mendapatkan izin, namun ketika izin operasional dicabut maka segala hal dampak materil menjadi tanggung jawab badan penyelenggara,” imbuhnya.

Sentimen: netral (66.7%)