Sentimen
Netral (97%)
31 Mei 2023 : 18.40
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Renanda Bachtar

Renanda Bachtar

Demokrat Anggap MK Lakukan Abuse of Power Jika Putuskan Proporsional Tertutup

31 Mei 2023 : 18.40 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Demokrat Anggap MK Lakukan Abuse of Power Jika Putuskan Proporsional Tertutup

POJOKSATU.id, JAKARTA — Demokrat menganggap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dikategorikan melebihi kewenangannya atau abuse of power jika putuskan Pemilu proporsional tertutup.

Apa yang dilakukan MK soal keputusan sistem pemilu bisa dikategorikan melebihi kewenangannya atau abuse of power.

Diketahui gugatan judicial review UU Pemilu No 7 Tahun 2017 menuntut diberlakukan sistem proporsional tertutup sedang berjalan saat ini di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wasekjen DPP Partai Demokrat, Renanda Bachtar mengungkapkan, jika MK hanya memiliki kewenangan menguji apakah UU Pemilu atau sebagian pasalnya bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UUD RI 1945.


Kata Renanda, MK tidak berwenang putuskan hal lain di luar itu.

Ia menjelaskan jika model atau sistem pemilihan dalam pemilu, diatur dengan UU tersendiri yang merupakan wewenang dari Presiden dan DPR.

Renanda kemudian mengutip frasa pada Pasal 22E UUD NRI 45 ayat 3 disebutkan bahwa: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Kata Renanda, dari frasa tersebut tidak dijelaskan model atau sistem pemilihannya, mau pilih coblos partai atau coblos kader partai.

Selain itu, pada Pasal yang sama (22E) ayat 6 dijelaskan bahwa: ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Artinya, mau coblos partai atau coblos kader partai diputuskan oleh Pemerintah bersama DPR melalui UU Pemilu.

“Sampai di sini jelas bahwa ketentuan lebih teknis mengenai mekanisme, tata cara serta sistem Pemilu diatur oleh UU, yang merupakan produk Pemerintah dan atau/bersama DPR RI,” jelas Renanda.

Ia akan menegaskan pada tahun 2008 lalu, Mahkamah Konstitusi telah melebihi kewenangannya karena memutuskan perubahan Sistem Pemilu dari tertutup menjadi terbuka.

“Begitu pula jika mengulanginya saat ini. Sekali lagi, soal Tertutup atau Terbuka serahkan saja pada Pemerintah atau DPR RI sesuai Tupoksinya,” tegasnya.

Diketahui empat kewenangan Mahkamah Konstitusi antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara dimana kewenangan itu diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa atau perselisihan hasil pemilu. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: netral (97%)