Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Firli Bahuri belum berikan keterangan soal Brigjen Endar
Alinea.id Jenis Media: News
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menghormati proses tindak lanjut yang dilakukan Ombudsman terkait laporan Endar tersebut. Apabila diperlukan, pimpinan KPK bersedia hadir untuk memberikan keterangan.
Terkait laporan dugaan malaadministrasi pemberhentian Brigjen Endar, Alex menyebut KPK telah membalas surat Ombudsman.
"Jadi untuk sementara itu, kami sudah membalas surat ORI (Ombudsman RI) bahwa kami akan mempelajari surat ORI. Enggak tahu harinya kapan (untuk menyampaikan keterangan), tetapi kami sudah menyampaikan (surat) ke ORI," kata Alex kepada wartawan pada 18 Mei 2023.
Meski demikian, Alex berharap pengusutan terkait pemberhentian Endar dari Direktur Penyelidikan KPK tidak tumpang tindih. Pasalnya, persoalan tersebut juga tengah didalami oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Jadi, jangan sampai hal yang sama dilakukan penegakannya oleh dua lembaga, ini yang sedang kami pelajari," tuturnya.
Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman RI. Diketahui, surat keputusan yang diterbitkan KPK menyatakan Endar diberhentikan dengan hormat lantaran masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memutuskan Endar tetap bertugas di KPK. Endar menilai ada dugaan malaadministrasi atas keputusan pemberhentiannya dari lembaga antikorupsi.
"Saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya SK pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu, dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan malaadministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada 17 April 2023.
Adapun bentuk malaadministrasi yang dilaporkan yakni pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang. Intervensi itu, kata Endar, dilakukan melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakan hukum dan memberantas korupsi.
"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ujar Endar
Sentimen: negatif (84.2%)