Sentimen
Negatif (100%)
30 Nov 2022 : 16.05
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: Jember

Apa Itu Joget Pargoy? Ini Goyang TikTok Viral yang Difatwa Haram

30 Nov 2022 : 16.05 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Apa Itu Joget Pargoy? Ini Goyang TikTok Viral yang Difatwa Haram

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jember menjatuhkan fatwa haram terhadap goyang atau joget pargoy yang viral di TikTok. Sebenarnya, apa itu joget pargoy?

Usut punya usut, pargoy adalah singkatan dari partai goyang. Joget pargoy mulai banyak dikenal orang setelah viral di platform TikTok. Platform asal China ini memang sering membuat tren joget diiringi lagu-lagu remix.

Tidak ada aturan baku saat bergoyang pargoy. Namun, seiring dengan berjalannya waktu muncul tren joget pargoy seperti goyang gergaji ala Dewi Perssik dengan memaju mundurkan panggul sambil tangan bergerak seperti gergaji.

Asal-usul Joget Pargoy

Baca Juga: Dicurigai Gak Pakai CD, Aksi Zaskia Gotik Joget Pargoy Bikin Salfok: Inara Versi Gemoy

Dari mana asal joget pargoy masih belum jelas. Dari hasil penelusuran, istilah pargoy sering dijumpai di daerah Sumatera.

Anak-anak muda di daerah ini biasa bergoyang pargoy saat menghadiri acara musik seperti hajatan dengan organ tunggal hingga pentas yang diiringi musik remix.

Berawal dari joget pargoy dari desa ke desa, goyangan yang dianggap erotis ini menjadi trending topic setelah diunggah di TikTok.

Bahkan, belakangan muncul istilah pargoy syndrome yang merujuk pada banyaknya orang kecanduan tren joget pargoy di TikTok.

Istilah pargoy juga semakin dikenal setelah Bonge sering mengucapkan kata pargoy selama tren Citayam Fashion Week. Salah satunya dalam sebuah wawancara, Bonge menceritakan alasan ia menyukai Kurma, kekasihnya.

Baca Juga: Putri Anne Makin Berani Pamer Rambut Pirang Saat Live Jualan di TikTok, Fix Lepas Hijab?

"Kenapa kamu suka Kurma?" tanya seseorang.

"Karena dia suka pargoy," jawab Bonge cepat.

Fatwa Haram Joget Pargoy

MUI Jember menjatuhkan fatwa haram terhadap joget pargoy. Fatwa tersebut tertuang dalam surat nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang joget pargoy di Kabupaten Jember yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11/2022).

Alasan MUI Jember menyatakan joget pargoy haram, karena goyangan yang viral di TikTok itu mengandung gerakan erotis dan dapat menimbulkan syahwat lawan jenis.

Selain itu, gerakan yang sarat goyangan pinggul itu juga dinilai mempertontonkan aurat orang yang berjoget.

"Hukum joget pargoy adalah haram," demikian bunyi kutipan dalam surat fatwa MUI Jember.

Demikian penjelasan mengenai apa itu joget pargoy yang difatwa haram oleh MUI Jember. Semoga dapat menambah wawasan Anda.

Sentimen: negatif (100%)