Sentimen
Positif (49%)
31 Mei 2023 : 16.27
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Pati

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Wahyu Widada

Wahyu Widada

Muhammad Nasir

Muhammad Nasir

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Linda Pujiastuti

Linda Pujiastuti

Terbukti Perintahkan Jual Barang Bukti Sabu, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri

31 Mei 2023 : 16.27 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Terbukti Perintahkan Jual Barang Bukti Sabu, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri

Terbukti Perintahkan Jual Barang Bukti Sabu, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri

POJOKSATU.id, JAKARTA – Tamat sudah karir cemerlang Irjen Teddy Minahasa di korps Bhayangkara usai terjerat kasus peredaran narkoba.

Mabes Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat terhadap Teddy Minahasa.

Dengan begitu, eks Kapolda Sumatera Barat itu didepak sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemecatan berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama 12 jam.


“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023) malam

Teddy terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.

- Buktikan Ada Perintah Pimpinan, Reza Indragiri : Periksa Oknum Polisi yang Disebut Teddy Minahasa

Tak hanya itu, Teddy Minahasa didakwa pasal berlapis atas pelanggaran disiplin dan etik imbas dari kasus peredaran narkoba.

“Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri,” ujar Ramadhan.

Tindak pidana itu turut melibatkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sidang KKEP Teddy digelar tertutup dipimpin 5 Pati Polri yakni Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada bertindak sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Irjen Tornagogo bertindak sebagai wakil.

Juga jajaran anggota ada Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

- Vonis Teddy Minahasa, Pakar Ini Pertanyakan Proses Berpikir Hakim

Sidang juga menghadirkan 13 saksi dan 1 saksi ahli diminta hadir dalam sidang ini.

6 orang saksi hadir secara langsung dan empat orang lainnya hadir virtual melalui zoom conference.

Sementara saksi yang tidak hadir yaitu empat orang.

Usai diputus PTDH, Teddy Minahasa mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri secara langsung.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam kasus penjualan barang bukti sabu yang diperintahkannya kepada AKBP Dody Prawiranegara.

- Kasus Teddy Minahasa, Pengacara Sebut Kalau Hakim Banding Cermat, Pasti Bebas

Hakim menilai Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Hakim juga menilai Teddy Minahasa telah menikmati hasil dari penjualan sabu.

“Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Teddy juga dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini, Teddy Minahasa juga mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Fandi/Pojoksatu)

Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News

Sentimen: positif (49.9%)