Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Bogor
Kasus: PHK
Mantan Karyawan di Kabupaten Bogor Tuntut Pesangon
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAR EKSPRES – Mantan karyawan perusahaan di Citeureup Kabupaten Bogor, Jawa Barat Priatno alias Neno masih menunggu itikad baik dari perusahaan.
Pasalnya, Neno mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari salah satu perusahaan yang ada di Citeureup Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tempat ia bekerja sebelumnya.
Padahal, Neno diketahui sudah bekerja di salah satu perusahan di Citeureup Kabupaten Bogor hampir sembilan tahun lamanya.
BACA JUGA: Kadisdik Kabupaten Bogor Pastikan Pembangunan SDN Sukamulya 02 Tinggal Tunggu Izin BPKAD
Kini Neno pun meminta hak pesangonnya dari perusahaan, tempat di aman ia telah berdedikasi selama Sembilan tahun.
Seperti diketahui bahwa hak pesangon karyawan yang di PHK oleh suatu perusahaan sudah diatur sesuai Undang-undang Cipta kerja.
Kuasa hukum Neno, Edison dari Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (SP-PPMI ’98) menilai perusahaan itu melanggar ketentuan UU Cipta kerja.
“Klain Kami itu di-PHK bukan karena keinginannya, tetapi alasan kontrak dari perusahaan sudah habis,” kata Edison kepada media pada Rabu, 31 Mei 2023.
Jika sudah bekerja dengan durasi 9 tahun, kata Edison, seharusnya Neno diangkat menjadi pegawai tetap.
“Padahal kan Neno sudah bekerja hampir 9 tahun harusnya kan diangkat sebagai pegawai tetap bukan kontrak.
Nah, sekarang tiba-tiba diputus (PHK), Ketentuan kontrak saja sudah melanggar.
Sentimen: positif (87.7%)