Sentimen
Negatif (100%)
31 Mei 2023 : 15.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjar, Denpasar

Kasus: pembunuhan, pencurian

Habisi Nyawa Pacar demi Kuasai Mobil Berbuah Vonis 18 Tahun Penjara

31 Mei 2023 : 15.13 Views 3

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Habisi Nyawa Pacar demi Kuasai Mobil Berbuah Vonis 18 Tahun Penjara

SOLOPOS.COM - Kedua terdakwa kasus pembunuhan Nova Sandi Prasetya, 32, dan Rahman, 29, berjalan keluar ruangan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (30/5/2023). (ANTARA/Rolandus Nampu)

Solopos.com, DENPASAR — Terobsesi menguasai harta pacar, seorang pemuda di Bali, Nova Sandi Prasetya, 32, tega menghabisi nyawa kekasih hatinya, Gusti Mirah Lestari, 42.

Dibantu rekannya, Rahman, 29, Nova Sandi menjerat leher korban Mirah hingga meninggal dunia pada 21 Agustus 2022 lalu.

PromosiKisah Aditya: Bisnis Merosot saat Pandemi, Bangkit Berkat Mitra Tokopedia

Kejahatan kedua pemuda itu berbuah vonis 18 tahun untuk Nova dan 20 tahun untuk Rahman.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (31/5/2023) kemarin.

Korban Mirah Lestari tercatat sebagai pegawai Bank BPD Bali Gusti Agung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I (Nova) dengan pidana penjara selama 18 tahun dan terdakwa II selama 20 tahun,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Menurut pertimbangan hakim, terdakwa Rahman dihukum lebih berat karena bertindak sebagai eksekutor dalam pembunuhan Mirah Lestari meskipun dirinya terbebas dari tuntutan primer Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan berencana.

Hal lain yang memberatkan terdakwa Rahman dalam putusan hakim adalah tindakannya meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban.

Selain itu, Rahman merupakan seorang residivis terlibat kasus pencurian.

Sementara itu, terhadap terdakwa Nova Sandi Prasetya hakim memberikan vonis lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Nova Sandi Prasetya pun dibebaskan dari tuntutan JPU terkait pembunuhan berencana.

Sebelumnya, JPU Imam Ramdhoni dalam tuntutannya menuntut kedua terdakwa selama 20 tahun penjara.

Namun hal tersebut dipertimbangkan majelis hakim berdasarkan fakta hukum dalam persidangan sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman berbeda.

Kasus kematian Gusti Mirah terungkap setelah jasadnya ditemukan di selokan Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya daerah Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana pada 28 Agustus 2022.

Dalam tuntutan JPU Imam Ramdhoni terungkap motif kedua pelaku menghabisi korban berawal dari keinginan terdakwa Nova Sandi untuk menguasai mobil milik pacarnya tersebut.

Terdakwa Nova Sandi pun menghubungi terdakwa Rahman dan menyampaikan niatnya.

Terdakwa Rahman bersedia membantu dan mengatakan akan menyusul ke Bali setelah mendapatkan gaji karena saat itu dia masih bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Pada 19 Agustus 2022 Rahman tiba di Bali dan dijemput Nova Sandi di Pasar Sukawati, Gianyar dan mulai menyusun rencana untuk menjalankan rencana tersebut.

Pada 21 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa Nova Sandi menghubungi korban Mirah dan memintanya untuk dijemput di tempat dirinya berada.

Ketiganya pun berkendara berkeliling di beberapa tempat dan sempat makan di sebuah restoran.

Namun dalam perjalanan pulang Rahman membekap mulut dan menjerat leher kekasihnya itu dengan menggunakan tali tas milik korban hingga tewas.

Setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, keduanya membuangnya di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk.

Polisi tak butuh waktu lama untuk membekuk keduanya.

Setelah dilakukan penyelidikan tim Jatanras Polda Bali bergerak cepat hingga ke beberapa kota hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap.

Sentimen: negatif (100%)