Sentimen
Netral (99%)
31 Mei 2023 : 12.00

Denny Indrayana Bisa Dipenjara 10 Tahun jika MK tak Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup

31 Mei 2023 : 19.00 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Denny Indrayana Bisa Dipenjara 10 Tahun jika MK tak Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup

Denny Indrayana Bisa Dipenjara 10 Tahun jika MK tak Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup

POJOKSATU.id, JAKARTA – Denny Indrayana besar kemungkinan bisa dijerat pidana sampai dengan 10 tahun penjara.

Itu gegara pernyataannya yang menyebut mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.

Pernyataan eks Wamenkumham era Presiden SBY itu dilontarkan melalui akun Twitter pribadinya.

Nantinya, Denny Indrayana bisa dijerat dengan pidana penyebaran berita bohong.


Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Itu bisa terjadi jika kemudian MK ternyata tidak membuat putusan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

- Dari Australia Denny Indrayana Berkata ‘No Viral, No Justice’

Demikian disampaikan Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni Nasution saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).

“Apabila Mahkamah Konstitusi tidak memutuskan proporsional tertutup. Hukumannya penjara paling lama sepuluh tahun,” kata Pitra Romadoni.

Pitra yang merupakan seorang advokat ini juga mempertanyakan kehormatan dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi yang begitu mudah tersebarnya informasi diduga bocornya putusan MK itu.

Karena itu hakim MK yang mengadili sengketa sistem pemilu proporsional tertutup itu harus segera dimintai keterangan.

“Apabila terbukti ada keterlibatan para hakim MK, KPI menyarankan untuk mencopot para hakim konstitusi tersebut,” ujarnya.

- Denny Indrayana Blak-blakan Ungkap Sosok Pemberi Informasi Putusan MK Sistem Pemilu Tertutup

Selain itu, Pitra meminta Polri segera memanggil Denny Indrayana terkait informasi yang disampaikannya kepada publik.

“Kami meminta Polri segera menindak lanjuti hal itu agar tidak menjadi Keonaran di kalangan rakyat yang dapat mengganggu ketertiban umum dengan isu dan kabar yang tidak pasti,” tegasnya.

 

Membantah

Terbaru, Denny Indrayana membantah dirinya telah membocorkan rahasia negara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tertutup.

Dalam keterangannya sebagaimana dikutip Pojoksatu.id, ia mempersilahkan semua pihak mencermati setiap kalimat yang ia ucapkan.

Dia juga mengklarifikasi bahwa informasi putusan MK terkait sistem pemilu itu bukan didapat dari lingkungan MK.

- Denny Indrayana Klarifikasi Omongannya, Tidak Pernah Sebut ‘Informasi dari A1’ dan ‘Bocorann’

Karena itu, dirinya memilih frase ‘mendapat informasi’ bukan ‘mendapat bocoran’.

Selain itu dirinya juga menuliskan ‘MK akan putuskan’ yang berarti belum diputuskan oleh MK.

“Tidak ada pula putusan MK yang bocor karena memang belum ada putusannya,” jelasnya, Selasa (30/5/2023).

Dalam pernyataannya, Denny juga tidak memilih istilah ‘informasi A1’ sebagaimana cuitan Menko Polhukam Mahfud MD.

Akan tetapi ia menyatakan bahwa informasi itu ia dapat dari ‘orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’.

-; Setelah Heboh, Denny Indrayana Klarifikasi Informasi Putusan MK soal Sistem Pemilu Tertutup

Karena itu ia meyakini bahwa informasi yang ia terima itu sangat kredibel dan patut dipercaya.

Atas alasan itu pula dirinya memutuskan menyebarluaskan informasi yang ia dapat itu kepada masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik.

Tujuannya, agar MK berhati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

“Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali,” lanjutnya.

-; Bocoran Denny Indrayana Direspon SBY : Apa Ada Kegentingan Sehingga Sistem Pemilu Diganti?

Menurut Denny perlu dilakukan upaya pencegahan sebelum MK membuat putusan yang salah.

“Karena itu ruang untuk menjaga MK agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanya bisa dilakukan sebelum putusan dibacakan,” jelasnya. (Firdausi/Guruh/Pojoksatu)

Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News

Sentimen: netral (99.9%)