Sentimen
Positif (79%)
31 Mei 2023 : 11.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Banyuwangi

Polda Jatim Bantah Tak Patuh Prosedur saat Tangkap Tiga Petani Pakel

31 Mei 2023 : 11.23 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Polda Jatim Bantah Tak Patuh Prosedur saat Tangkap Tiga Petani Pakel
Surabaya, CNN Indonesia --

Polda Jatim membantah telah melakukan tindakan tak sesuai prosedural saat menangkap tiga petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi beberapa hari lalu.

Ketiga petani yang ditangkap itu adalah, Suwarno (54), Mulyadi (55) dan Untung (53). Ketiganya juga merupakan perangkat desa setempat.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan penangkapan itu sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP.

-

-

"Itu benar, karena dalam KUHAP itu dapat dilakukan penangkapan petugas kepolisian RI," kata Taufiq, Kamis (9/2).

Taufiq mengatakan, penyidik sudah sempat melayangkan surat pemanggilan kepada ketiganya sebanyak dua kali. Tapi, kata dia, mereka tak memenuhinya.

Polda Jatim kemudian berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi untuk menangkap ketiganya, Jumat (3/2).

"Dalam proses penangkapan kami koordinasi dengan Polresta Banyuwangi, kami kirim surat resmi, kami siapkan surat perintah penangkapan, pelaksanaan eksekusi dilakukan penyidik Polresta Banyuwangi," ucapnya.

Perintah Polda Jatim kepada Polresta Banyuwangi, kata Taufiq juga dibolehkan secara aturan. Usai penangkapan, Polresta Banyuwangi pun segera menyerahkan tiga petani itu ke Polda Jatim.

"Boleh kami minta tolong, yang penting surat resminya ada, dan itu segera mungkin lalu diserahkan kepada kami. Dan, kami lakukan untuk proses penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Fouri Millewa mengatakan kasus ini sebenarnya dilaporkan di Polresta Banyuwangi. Namun dalam penanganannya dilimpahkan ke Polda Jatim.

"Sebagai pembina fungsi kami kerjasama dengan Polda Jatim, yang Alhamdulillah terbuka semua. Karena kalau enggak kita limpahkan atau selesaikan masalah ini berangsur-angsur karena terjadi berapa kali bentrokan antara karyawan, antara masyarakat," kata Deddy.

Sebelumnya Polda Jawa Timur resmi menahan tiga orang petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, dan satu orang lainnya, atas tuduhan penyebaran berita bohong.

Penangkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi. Mereka yang ditangkap adalah Abdillah (58), Suwarno (54), Mulyadi (55), dan Untung (53).

Atas perbuatannya empat orang itu terancam Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar bohong.

Sementara itu, Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan menyebut, penangkapan Mulyadi, Suwarno dan Untung, tak sesuai prosedur dan bahkan mirip seperti penculikan.

"Penangkapan ini hampir seperti penculikan, sebab tanpa menunjukkan surat penangkapan sangat tidak profesional. Tidak ada surat tugas, tiba-tiba dibawa," kata Wahyu.

(frd/kid)

[-]

Sentimen: positif (79.8%)