Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mahfud MD: Hakim MK Dengar Pendapat Harus di Ruang Sidang Bukan Restoran Jepang
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, bahwa hakim konstitusi tak boleh bicara mengenai perkara dengan orang luar. Mahfud pun menyinggung soal bocornya Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
"MK itu sebenarnya enggak boleh lo bicara tentang perkara dengan orang luar, sampai ada isu bocor itu enggak boleh," kata Mahfud MD saat rakor bersama TNI-Polri di The Westin, Jakarta, Senin (29/5).
Mahfud bercerita, saat menjadi ketua MK dirinya dilarang berhubungan secara personal dengan orang lain.
Contohnya, sekarang dia tak pernah berhubungan lagi dengan Saldi Isra yang kini menjadi hakim konstitusi.
2 dari 2 halaman
"Teman saya itu dulu yang jadi MK itu namanya Pak Saldi Isra itu tiap pagi, sore saling telepon, tapi sesudah jadi hakim MK 6 tahun saya enggak pernah ketemu karena saya tahu enggak boleh, kalau mau jadi MK itu risikonya begitu," ucapnya.
Mahfud menjelaskan, hakim MK harus bersikap tegas. Kata dia, seorang hakim hanya boleh mendengar pendapat orang di ruang sidang. Bukan bertemu di restoran.
"Dia harus tegas dan enggak boleh dengar pendapat pendapat di luar sidang, masa pendapat enggak boleh dengar? boleh, tapi kalau hakim dengarnya di ruang sidang, bukan di rumah makan Jepang atau dimana, kalau hakim," ujarnya. [rhm]
Baca juga:
MK akan Bahas Internal soal Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu
Mahfud Sebut MK Kemungkinan Putuskan Sistem Pemilu Pekan Depan
Gibran Berpotensi Jadi Cawapres, Pengamat: Uji Materi PSI Dikabulkan Maka Mungkin
Viral Putusan MK Soal Sistem Pemilu Bocor, Kapolri: Sudah Kami Selidiki
Ini Kata Nurul Ghufron soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Ada Unsur Politis
Sentimen: netral (50%)