Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
Pedagang Gas Elpiji Kota Solo Tolak Aturan Pembelian dengan Syarat KTP
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Belasan pedagang gas melon subsidi menggeruduk kantor Dinas Perdagangan di Kompleks Balai Kota Solo, Selasa (30/5).
Mereka protes aturan baru pembelian gas melon harus membawa fotokopi KTP yang dirasa memberatkan para pembeli.
Salah seorang pemilik pangkalan gas elpiji di wilayah Nusukan, Banjarsari, Heru Purwanto mengaku keberatan dalam menerapkan aturan itu.
Baca Juga:
Gibran Beberkan Alasan Cabut Subsidi Batik Solo Trans"Ada persyaratan yang ditentukan dalam aplikasi saat beli gas elpiji 3 kg itu antara lain harus menyampaikan fotokopi KTP. Bagi pelaku UMKM harus disertai foto usaha," kata Heru, Selasa (30/5).
Dia mengatakan, semenjak aturan itu diterapkan, para pemilik pangkalan resmi harus kerja ekstra dalam praktik jual beli ke pelanggan. Salah satunya harus bolak balik ke tempat usaha pembeli untuk memfoto keberadaan lokasi usaha pembeli yang bersangkutan.
"Sayat berat, itu membuat pemilik pangkalan kena semprot caci maki pelanggan yang merasa diberatkan dengan aturan itu," kata dia.
Baca Juga:
Puan Beri Masukan Pengelolaan Wisata Solo SafariDia berharap ada sedikit kelonggaran yang bisa dijembatani oleh pemerintah dan diteruskan ke pertamina terkait syarat baru membeli gas elpiji 3 kg.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan, Dinas Perdagangan (Disdag) Solo Training Haryanto mengatakan, semua keluhan para pangkalan dan pembeli gas elpiji 3 kg ini akan disampaikan ke Hiswana Migas dan Pertamina.
"Kami tahu banyak masalah soal aturan tersebut. Kita sampaikan Hiswana Migas dan Pertamina," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Waktu Tempuh Perjalanan KRL Solo-Jogja akan Lebih CepatSentimen: negatif (98.8%)