Sentimen
Positif (98%)
31 Mei 2023 : 04.51
Informasi Tambahan

Event: Hari Pancasila

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait
Rossa

Rossa

PPDB SMA dan SMK Jawa Barat 2023: Syarat, Jadwal Pendaftaran, dan Alur Seleksi

31 Mei 2023 : 11.51 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PPDB SMA dan SMK Jawa Barat 2023: Syarat, Jadwal Pendaftaran, dan Alur Seleksi

PIKIRAN RAKYAT – Siswa SMP atau sederajat yang hendak mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat 2023 (PPDB Jabar 2023) SMA maupun SMK harus segera mempersiapkan diri. Pasalnya, pendaftaran PPDB tahap 1 tersebut akan mulai dibuka pada 6-10 Juni 2023.

Pendaftaran PPDB juga akan dibuka pada 26-28 dan 30 Juni 2023 untuk tahap kedua. Berikut merupakan alur penerimaan siswa baru untuk SMA dan SMK tersebut.

 Pendaftaran dan verifikasi data siswa,  Verifikasi masa sanggah, dan finalisasi data siswa,  Rapat dewan guru untuk penetapan,  Koordinasi satuan pendidikan dan Cadisdik,  Daftar ulang,  Tahun ajaran baru.

Beberapa syarat dokumen secara umum yang dibutuhkan dalam PPDB Jabar 2023 tersebut di antaranya adalah ijazah atau surat keterangan lulus atau kartu peserta ujian sekolah. Kemudian, akta kelahiran, kartu keluarga (minimal satu tahun), KTP, rapor semester 1-5, dan surat tanggung jawab mutlak orangtua.

Baca Juga: 20 Twibbon Hari Lahir Pancasila 2023, Bangkitkan Semangat Nasionalisme Lewat Media Sosial

Selain itu, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi, tergantung dari jalur seleksi yang akan diikuti. Beberapa syarat khusus itu di antaranya adalah kartu program penanganan kemiskinan atau terdaftar pada DTKS Dinsos bagi jalur Afirmasi KETM.

Kemudian, surat keterangan domisili dari RT/RW bagi pendaftar melalui jalur afirmasi korban bencana alam/sosial, dan surat tugas orangtua bagi jalur perpindahan tugas orangtua (maksimal 3 tahun). Selain itu, surat keputusan satgas Covid 19 bagi pendaftar dari jalur afirmasi kondisi tertentu, dan piagam serta dokumentasi prestasi untuk jalur prestasi kejuaraan (maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan).

Berikut merupakan syarat calon siswa SMP/MTS yang akan mengikuti PPDB SMA dan SMK;

Baca Juga: Dituding Mulai Risih Dijodohkan dengan Afgan, Rossa: Enjoy Aja, Santai Banget

1. Syarat calon peserta didik baru SMA dan SMK Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya, Peserta didik lulus ujian kesetaraan program paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya, Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria; menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI), menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah terpencil, tertinggal, terdepan atau terluar, Persyaratan SMA: SMK dengan bidang keahlian, program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Baca Juga: Inge Anugrah Memulai Babak Baru Usai Dicerai Ari Wibowo: Mau Menghasilkan Uang Sendiri

2. Syarat bagi lulusan dari Luar Negeri Calon peserta didik baru kelas 10 yang berasal dari sekolah di luar negeri (WNI maupun WNA) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan ke Direktur Jendesal yang membidangi pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA. Kemudian, ditujukan untuk Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK. 3. Syarat peserta didik non-formal dan informal Memiliki ijazah kesetaraan program Paket B, Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan. 4. Syarat calon peserta didik SLB Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik apda satuan umum, Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah, Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis, Jika tidak memiliki dokumen tersebut, maka calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan, Terkait dengan asesmen tersebut, satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan psikologi, tenaga medis atau pusat sumber pada SLB.

***

Sentimen: positif (98.1%)