Sentimen
Netral (100%)
31 Mei 2023 : 04.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Respons KPU soal Kabar MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

31 Mei 2023 : 11.27 Views 2

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Respons KPU soal Kabar MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi kabar Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan judicial review (JR) sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan sampai saat ini KPU masih menggunakan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024 mendatang. Ia menyebut KPU bakal menerapkan sistem pemilu sesuai keputusan MK jika telah ada putusannya.

“Sampai saat ini KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan media massa. Apakah sudah putus apa belum, KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan,” kata Hasyim kepada wartawan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Hasyim juga meminta awak media mengkonfirmasi ihwal kebenaran informasi tersebut kepada pihak yang menyampaikan itu.

“Tentang apakah informasi itu benar atau tidak, sumbernya darimana saya kira temen-temen media bisa konfirmasi ke pihak yang menyampaikan itu,” ucap Hasyim.

Hasyim mengatakan informasi yang beredar pertama kali dari Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang menyatakan MK akan memutuskan mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.

Namun, Hasyim tidak memberikan penjelasan lebih rinci ihwal hal itu. Ia hanya meminta agar pernyataan tersebut dikonfirmasi kepada Denny.

“Saya kira yang tahu yang bersangkutan yang menyatakan itu di publik, sehingga supaya fair, supaya clear, temen-temen bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu,” tutup Hasyim.

Sebelumnya, ahli hukum tata negara Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus sistem pemilu berjalan proporsional tertutup. Ia pun sampai mengatakan bahwa putusan hakim akan dissenting (berbeda).

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam cuitan di akun twitter miliknya, Minggu (29/5/2023).

Denny pun menyinggung bahwa informasi tersebut bisa dipercaya. Namun ia memastikan bahwa pemberi informasi bukan lah hakim.

Menanggapi hal tersebut, Menkopolhukam sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD menilai pernyataan Denny sebagai pembocoran rahasia negara. Ia pun mendorong agar ada penyelidikan dari aparat.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tegas Mahfud.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono memastikan persidangan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait sistem Pemilu belum memasuki pembacaan putusan.

"Berdasarkan sidang terakhir tempo hari, tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para Pihak. Setelah itu, perkara dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim," Kata Fajar kepada Tirto, Senin (29/5/2023).

Fajar pun menilai pembacaan putusan baru bisa diucapkan ketika putusan siap dan dibacakan saat sidang dengan agenda putusan. Ia mengatakan belum ada pembahasan antar hakim konstitusi sehingga belum ada sebuah putusan terkait perkara ini.

"Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan. Jadi, dibahas saja belum," kata Fajar.


Sentimen: netral (100%)